Bacaleg DPRA Akan Diuji Baca Al-Quran, 30 Penguji Dilibatkan

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Bacaleg DPRA Akan Diuji Baca Al-Quran, 30 Penguji Dilibatkan

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan uji mampu baca Al-Quran bagi bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) partai politik atau partai politik lokal di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh.

Uji mampu baca Al-Quran itu akan berlangsung pada 6 hingga 12 Juni 2023 dengan menetapkan 30 tim penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kemenag dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan penilaian uji baca Al Quran akan diperhatikan dari aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab.

Kemudian katanya, bobot peniliaian dilihat dari ketepatan membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, lalu ketepatan bacaan (harkat dan maad) sejumlah 40 poin dan adab dan penampilan sejumlah 20 poin.

“Peserta Uji Mampu Al-Qur’an dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin,” ucap Saiful, Senin (5/6/2023).

Namun demikian, tambah Samsul, apabila Bacaleg DPRA tidak mampu baca Al-Qur’an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Maka nantinya parpol peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPRA pengganti dan juga wajib mengikuti uji mampu baca Al- Quran ini,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist