MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KKR Aceh Kembali Ambil Pernyataan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Juni 2023
in Daerah
0
KKR Aceh Kembali Ambil Pernyataan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komisioner KKR Aceh, Bustami. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Pokja Pengungkapan Kebenaran kembali melakukan pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Komisioner KKR Aceh, Bustami, mengatakan saat ini KKR memiliki 5000-an data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan berbagai tindakan yang dialami oleh korban, tersebar di 14 Kabupaten/ Kota di Aceh.

RelatedPosts

Aceh Besar Hidupkan Tradisi Asyura, 34 Tim Berlomba Masak Bubur dan Teut Apam

Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 47 Perkara Isbat Nikah di Pulo Aceh

TP PKK Banda Aceh Genjot Pencegahan Stunting Lewat Program Dapur Sehat

“Dalam dua tahun ini, kami akan menambah 1200 pernyataan dari 5000 yang kami rencanakan. Kegiatan Pengambilan Pernyataan ini bekerjasama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja untuk isu HAM,” kata Bustami yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh, Selasa (6/6/2023).

Bustami menjelaskan, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005.

Pengungkapan kebenaran ini merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sebagaimana diperintahkan Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM pada masa konflik di Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban tersebut.

“Pengungkapan Kebenaran tersebut dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi,” jelas Bustami.

Untuk pengambilan pernyataan kali ini, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 petugas Pengambil Pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana memverifikasi korban di lapangan.

“Untuk melaksanakan pengungkapan kebenaran atau pengambilan pernyataan, kami mengutus 29 petugas, yang sudah dibekali dengan bimbingan teknis oleh KKR dan KontraS Aceh,” katanya.

Bustami menjelaskan, tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan dibekali dengan SK Penunjukan Petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Hal ini dilakukan agar pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung.

Selain itu, Bustami menambahkan bahwa kegiatan pengambilan pernyataan ini akan berlangsung selama dua tahun (2022-2024).

Prakondisi dan Koordinasi

KKR Aceh, kata Bustami, telah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

“KKR Aceh sudah bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah, Kapolres atau perwakilan dari polres setempat untuk melaporkan bahwa selama dua tahun ini ada tim dari KKR Aceh yang bekerja di gampong-gampong dan bertemu dengan korban pelanggaran HAM masa lalu,” kata Bustami.

“Kami meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di Kabupaten/kota,” pungkasnya.

Tags: acehKKR AcehKorban Pelanggaran HAMPengambilan Pernyataan
Previous Post

Nasabah Ultra Mikro BRI Group Cairkan Pinjaman Secara Cashless

Next Post

Hasil Penjualan Tiket FIFA Matchday Bakal Disumbangkan ke Palestina 10 Persen

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post

Hasil Penjualan Tiket FIFA Matchday Bakal Disumbangkan ke Palestina 10 Persen

Jemaah Haji Aceh di Mekah Terima Dana Wakaf Baitul Asyi

Jemaah Haji Aceh di Mekah Terima Dana Wakaf Baitul Asyi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co