Mendaras Ayat Suci untuk Memperoleh Kursi

Peserta uji baca Al-Qur'an duduk diluar gedung sebelum melakukan registrasi, Banda Aceh. (Foto: Ahmad Mufti/masakini.co)

Bagikan

Mendaras Ayat Suci untuk Memperoleh Kursi

Peserta uji baca Al-Qur'an duduk diluar gedung sebelum melakukan registrasi, Banda Aceh. (Foto: Ahmad Mufti/masakini.co)

MASAKINI.CO – Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari partai lokal dan partai nasional ikut uji mampu baca Alquran di Embarkasi Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. Kegiatan itu telah berlangsung sejak 6 Juni 2023 lalu hingga hari ini, Senin (12/6/2023).

Peserta tes baca Al-Qur’an registrasi sebelum memasuki ruangan, Banda Aceh. (Foto: Ahmad Mufti/masakini.co)

Mendaras ayat suci Alquran terhadap Bacaleg ini merupakan satu-satunya syarat yang membedakan Aceh dengan provinsi lain di Indonesia. Tak hanya berlaku bagi Bacaleg DPR Provinsi, uji baca Alquran itu juga diwajibkan kepada Bacaleg DPR Kabupaten/kota.

Petugas berjaga di pintu masuk ruangan, Banda Aceh. (Foto: Ahmad Mufti/masakini.co)

Sebagai pelaksana, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menyebutkan Bacaleg yang mengikuti uji baca Alquran akan dinyatakan lolos apabila mendapat nilai minimal 50 poin.

Kursi di ruang tunggu uji baca Al-Qur’an tampak masih kosong, Banda Aceh. (Foto: Ahmad Mufti/masakini.co)

Jika ada Bacaleg yang tidak mampu membaca Alquran, maka harus diusulkan pengganti Bacaleg, namun tetap harus memenuhi kriteria.

Peserta memasuki ruang tes baca Al-Qur’an, Banda Aceh. (Foto: Ahmad Mufti/masakini.co)

Saat pengujian ada tiga aspek yang dinilai, yakni mad dan harakat dengan 40 poin, makhraj huruf juga 40 poin dan adab sebanyak 20 poin.

Peserta uji baca Al-Qur’an di ruang tes, Banda Aceh. (Foto: Ahmad Mufti/masakini.co)

Namun terdapat keringanan bila ada Bacaleg yang sedang mengikuti ibadah haji, maka akan dilakukan tes uji menggunakan teknologi informasi.

Peserta tes baca Al-Qur’an, Banda Aceh. (Foto: Ahmad Mufti/masakini.co)

Uji baca Alquran ini juga sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Peserta keluar ruangan usai melakukan tes baca Al-Qur’an, Banda Aceh. (Foto: Ahmad Mufti/masakini.co)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist