MASAKINI.CO – Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari partai lokal dan partai nasional ikut uji mampu baca Alquran di Embarkasi Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. Kegiatan itu telah berlangsung sejak 6 Juni 2023 lalu hingga hari ini, Senin (12/6/2023).

Mendaras ayat suci Alquran terhadap Bacaleg ini merupakan satu-satunya syarat yang membedakan Aceh dengan provinsi lain di Indonesia. Tak hanya berlaku bagi Bacaleg DPR Provinsi, uji baca Alquran itu juga diwajibkan kepada Bacaleg DPR Kabupaten/kota.

Sebagai pelaksana, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menyebutkan Bacaleg yang mengikuti uji baca Alquran akan dinyatakan lolos apabila mendapat nilai minimal 50 poin.

Jika ada Bacaleg yang tidak mampu membaca Alquran, maka harus diusulkan pengganti Bacaleg, namun tetap harus memenuhi kriteria.

Saat pengujian ada tiga aspek yang dinilai, yakni mad dan harakat dengan 40 poin, makhraj huruf juga 40 poin dan adab sebanyak 20 poin.

Namun terdapat keringanan bila ada Bacaleg yang sedang mengikuti ibadah haji, maka akan dilakukan tes uji menggunakan teknologi informasi.

Uji baca Alquran ini juga sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
