MASAKINI.CO – Ditreskrimsus Polda Aceh menyita barang bukti berupa uang senilai Rp270 juta terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah.
“Benar, kami telah menyita uang senilai Rp270 juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Penyitaan itu juga ikut disaksikan oleh pihak BPKP Provinsi Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat (14/7/2023).
Winardy menerangkan, bahwa penyitaan barang bukti uang itu dilakukan dalam dua tahap, dari dua orang saksi. Tahap pertama dari saksi SB senilai Rp70 juta, Kamis, 13 Juni 2023.
Kemudian dari saksi HD senilai Rp200 juta, Jumat (14/7 2023). Semua penyitaan itu dilakukan di Polres Aceh Tengah.
Winardy menyebut, penyitaan itu dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi RS Rujukan Regional Aceh Tengah dengan anggaran pembangunannya bersumber dari APBA Otsus Tahun 2011.
“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sebagai aset recovery kasus tersebut,” pungkasnya.