MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

KKR Aceh: Masih Ada Rekomendasi Reparasi yang Belum Ditindaklanjuti

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Juli 2023
in Headline
0

Tangga rumoh geudong

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, menegaskan hingga memasuki 18 tahun perdamaian Aceh masih ada sejumlah rekomendasi reparasi yang belum bisa ditindaklanjuti untuk pemenuhan hak korban.

Menurut Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya hal itu disebabkan karena belum adanya regulasi khusus tentang reparasi. KKR Aceh saat ini sedang menyiapkan draft mekanisme pelaksanaan reparasi untuk diserahkan pada Pemerintah Aceh sebagai konsep awal untuk dijadikan sebagai regulasi reparasi.

RelatedPosts

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, M Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

Riset KIL Dorong Warisan Budaya Aceh Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Regulasi reparasi untuk pemulihan dan pemenuhan hak korban tersebut merupakan bentuk pemajuan, perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap HAM.

Setiap korban yang mengalami kekerasan di masa lalu berhak mendapatkan pengakuan negara dan tindak lanjut pemulihan. Artinya korban yang telah didata KKR Aceh berhak memperjuangkan ke pemerintah.

“Jadi tidak mesti KKR yang harus menagih namun masyarakat yang didata oleh KKR itu juga berhak menagih secara aturan yang berlaku, apakah ke pemerintah kabupaten atau ke provinsi, sebab rekomendasi reparasi KKR Aceh juga sudah dikomunikasikan ke pemerintah kabupaten/kota sebagai wilayah pengambilan pernyataan pendataan,” kata Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya pada masakini.co.

Masthur menyebutkan, dari total 5000 jumlah data korban yang diverifikasi KKR Aceh, pada tahun 2022 lalu hanya 235 korban yang telah mendapatkan realisasi reparasi mendesak melalui skema bantuan sosial (bansos), berupa pemberian uang tunai kepada masing-masing penerima hak Rp10 juta. Reparasi mendesak tersebut direkomendasikan sejak tahun 2019 yang lalu.

“Saat ini Korban masih ada yang mempertanyakan apakah mereka mendapatkan haknya lagi. Tentu kami harus berkomunikasi dulu dengan pemerintah Aceh apakah nanti ada anggaran yang tersedia untuk giliran berikutnya atau memang yang sudah pernah mendapatkan dianggap cukup, walaupun saat direkomendasikan masuk kategori mendesak,” ujarnya.

Ketua KKR Aceh, Mastur Yahya. (Riska Zulfira/masakini.co)

Demikian juga sisa dari total 5000 data tersebut, korban sering bertanya ke KKR kapan mereka akan mendapatkan giliran. Maka dari itu KKR Aceh menyiapkan konsep pelaksanaan reparasi melalui Pergub agar jelas semua kebijakan yang dilakukan Pemerintah Aceh.

Terkait dengan penyelesaian non yudisial Rumoh Geudong, kata Masthur belum termasuk pemberian keadilan bagi korban secara konprehensif, baru pemulihan terhadap korban. Namun demikian kebijakan tersebut telah menjadi tindakan positif meskipun tidak bisa dianggap penyelesaian akhir.

Presiden juga telah menegaskan bahwa kebijakan Non Yudisial sekarang tidak menegasikan proses Yudisial.

Dalam pandangan KKR, kata Masthur, sepatutnya bekas atau jejak bangunan Rumoh Gedong sebagai salah satu tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut tetap dapat dikenali sebagai memorial. Tangga dan sumur harus tetap dipertahankan.

“Walaupun hanya sedikit bekas bangunan rumoh geudong yang tersisa, kalau di lokasi tersebut nanti akan dibangun bangunan baru yang penting bermanfaat bagi ahli waris korban maupun masyarakat setempat dan pengunjung lainnya dikemudian hari,” imbuhnya.

Kemudian Mastur menjelaskan, mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat Masa Lalu (Tim PPHAM) juga termasuk hal positif.

Apalagi Tim PPHAM mampu memberikan rekomendasi yang komprehensif dan sejalan dengan KKR yang diakui secara Internasional (transitional justice) terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

“Pembentukan TPPHAM ini bekerja secara non yudisial, jika dari sisi pemulihan korban maka saya kira ini suatu yang positif dan tepat. Asal saja semua korban bisa dijangkau sesuai, kita bisa bantu bersama-sama,” tutup Masthur Yahya.

Tags: KKR AcehMasthur YahyaPelanggaran HAMPerdamaian AcehRumoh GeudongTPPHAMTransitional Justice
Previous Post

Sudah di Depan Kedutaan Israel, Pria Suriah Batal Bakar Taurat

Next Post

Kejar Mimpi Aceh Gelar Workshop Pulp Painting

Related Posts

Mualem Ajak Warga Aceh Rawat Perdamaian, Bukan Sekadar Diperingati

by Redaksi
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengajak seluruh masyarakat Aceh menjaga dan merawat perdamaian yang telah berlangsung selama 21...

557 Korban HAM Terima Reparasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengawasan Ketat

by Riska Zulfira
17 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah...

Bencana Ekologis di Sumatra, Pelanggaran HAM Struktural

by Ulfah
10 Desember 2025
0

MASAKINI.CO — Yayasan Tifa menilai bahwa banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh adalah manifestasi...

Next Post

Kejar Mimpi Aceh Gelar Workshop Pulp Painting

Pengguna IOS Beri Rating 4,7, Kini User BRImo Capai 27,8 Juta

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...