MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Fatwa MPU Aceh, Pakai Zat Berbahaya untuk Makanan Hukumnya Haram

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Juli 2023
in Headline
0
Fatwa MPU Aceh, Pakai Zat Berbahaya untuk Makanan Hukumnya Haram

Suasana sidang rancangan fatwa MPU Aceh tentang penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik, Rabu 26/7/2023. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam rancangan fatwa terbarunya menyatakan penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.

Hal itu disebutkan dalam salah satu butir Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan, yang diputuskan dalam sidang paripurna IV di gedung MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnaini, mengatakan dalam rancangan fatwa itu dijelaskan bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak, dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib,” katanya.

Namun, tutur Zulkarnaini, MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya ini untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya.

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

“Semoga fatwa ini bermanfaat bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Tags: acehFatwa MPU AcehkesehatanKosmetikmakananMPU Acehulama
Previous Post

Penjualan ORI023 di BRI Naik Hingga 2 Kali Lipat

Next Post

Peserta Monolog Teater Rongsokan Sabet Emas pada PKM Jambi

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Jenis Kanker yang Sering Muncul Setelah Manopause, Kenali Gejalanya

Jenis Kanker yang Sering Muncul Setelah Manopause, Kenali Gejalanya

by Ulfah
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Masa menopause bukan hanya sekadar fase alami dalam kehidupan wanita, yang menandai berakhirnya masa reproduksi. Dalam fase menopause...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Next Post
Peserta Monolog Teater Rongsokan Sabet Emas pada PKM Jambi

Peserta Monolog Teater Rongsokan Sabet Emas pada PKM Jambi

Larang Kawin Beda Agama, MUI Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

Larang Kawin Beda Agama, MUI Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

Discussion about this post

CERITA

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co