MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Fatwa MPU Aceh, Pakai Zat Berbahaya untuk Makanan Hukumnya Haram

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Juli 2023
in Headline
0
Fatwa MPU Aceh, Pakai Zat Berbahaya untuk Makanan Hukumnya Haram

Suasana sidang rancangan fatwa MPU Aceh tentang penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik, Rabu 26/7/2023. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam rancangan fatwa terbarunya menyatakan penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.

Hal itu disebutkan dalam salah satu butir Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan, yang diputuskan dalam sidang paripurna IV di gedung MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).

RelatedPosts

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Sebagian Besar Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 6 Juli 2026

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnaini, mengatakan dalam rancangan fatwa itu dijelaskan bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak, dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib,” katanya.

Namun, tutur Zulkarnaini, MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya ini untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya.

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

“Semoga fatwa ini bermanfaat bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Tags: acehFatwa MPU AcehkesehatanKosmetikmakananMPU Acehulama
Previous Post

Penjualan ORI023 di BRI Naik Hingga 2 Kali Lipat

Next Post

Peserta Monolog Teater Rongsokan Sabet Emas pada PKM Jambi

Related Posts

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

by Ahmad Mufti
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendorong penyamaan pemahaman terkait penerapan hukum waris Islam (mawaris) guna menghindari perbedaan praktik dan memberikan kepastian...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

30 Komunitas di Banda Aceh Rumuskan Rekomendasi Kebijakan, Soroti 4 Isu Utama Kota

by Aininadhirah
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sekitar 30 komunitas dan lembaga di Banda Aceh menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) “Suara Warga”...

Next Post
Peserta Monolog Teater Rongsokan Sabet Emas pada PKM Jambi

Peserta Monolog Teater Rongsokan Sabet Emas pada PKM Jambi

Larang Kawin Beda Agama, MUI Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

Larang Kawin Beda Agama, MUI Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co