MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Aceh Tenggara, 1 Alat Berat Disita

Redaksi by Redaksi
2 Agustus 2023
in Daerah
0
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Aceh Tenggara, 1 Alat Berat Disita

Alat berat jenis ekskavator diamankan polisi karena digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara, pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, mengatakan penghentian itu dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.

RelatedPosts

Delegasi Banda Aceh Tampil Memukau di Karnaval Budaya APEKSI 2026

300 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga, Pasar Murah Aceh Besar Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemko Banda Aceh Jajaki Peluang Investasi di Forum Bisnis Rakernas APEKSI 2026

“Benar, penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP,” kata Muliadi, Rabu (2/8/2023).

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kita sudah mengamankan satu unit ekskavator sebagai alat bukti. Selain itu juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelas Muliadi.

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal.

“Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujarnya.

Tags: Aceh TenggaraGalian CKecamatan Lawe Sigala GalapolisiTambang Ilegal
Previous Post

BRI Raih Penghargaan Pada Global Private Banking Innovation Awards 2023

Next Post

Siswa SMK di Aceh Dibekali Pengetahuan Tentang Penyakit Rabies

Related Posts

Menteri Wihaji Tinjau Dapur MBG di Aceh Tenggara, Fokus Cegah Stunting

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI, Wihaji, turun langsung meninjau operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pulonas...

Belasan Rumah Terbakar di Babul Makmur, Tujuh Rusak Berat

by Redaksi
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kebakaran melanda permukiman warga di Desa Kute Bakti, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (28/5/2026) siang. Sebanyak...

Banjir Bandang Landa Aceh Tenggara, Jalan Nasional Kutacane–Medan Lumpuh

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir bandang melanda Desa Lawe Tua Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (9/5/2026) malam. Bencana tersebut...

Next Post
Siswa SMK di Aceh Dibekali Pengetahuan Tentang Penyakit Rabies

Siswa SMK di Aceh Dibekali Pengetahuan Tentang Penyakit Rabies

Kelahi dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe, 4 Napi Dipindahkan

Lapas Kelas III Lhoknga Diwacanakan Jadi Lapas Khusus Lansia

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co