MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Agustus 2023
in Daerah
0
Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Ilustrasi | Lokasi tambang emas ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menggerebek lokasi tambang emas ilegal atau illegal mining di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukkan pada Senin (14/8/2023) itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial MT (33), AA (24), MY (25).

Selain pelaku petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Serius Garap Industri Parfum Lokal, Pelaku Usaha Dilatih Bangun Aroma Khas

Wamenkes Dijadwalkan Kunjungi Banda Aceh, Kemenkes Fokus Pantau Layanan Imunisasi

Mualem Terima Delegasi Belanda, Kerja Sama Penanganan Bencana hingga Investasi Dibahas

“Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, Selasa (15/8/2023).

Dia menjelaskan, polisi yang menangkap para terduga pelaku merupakan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat. Tim itu dipimpin Kanit III Subdit Tipidter AKP Darmawanto.

Penggerebekan tambang emas ilegal ini dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Saat ini, tutur Muliadi, ketiga pelaku beserta alat bukti berupa dua unit ekskavator sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Dalam kasus ini penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sementara itu dia turut mengimbau agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal.

“Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

Tags: Aceh BaratPolda AcehpolisiSungai MasTambang Emas IlegalTambang Ilegal
Previous Post

Santri Mudi Mesra Samalanga Presentasi Tentang Damai Aceh di Thailand

Next Post

Sambut Baik Rencana OJK, BRI Dukung Peningkatan Kapabilitas Digital Bank

Related Posts

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Next Post
Buka Rekening BritAma Bisnis, Nasabah Dapat Tambahan Saldo Cuma-cuma

Sambut Baik Rencana OJK, BRI Dukung Peningkatan Kapabilitas Digital Bank

4 Warga Australia yang Hilang di Pulau Banyak Ditemukan Selamat

4 Warga Australia yang Hilang di Pulau Banyak Ditemukan Selamat

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co