Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Ilustrasi | Lokasi tambang emas ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Ilustrasi | Lokasi tambang emas ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Polisi menggerebek lokasi tambang emas ilegal atau illegal mining di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukkan pada Senin (14/8/2023) itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial MT (33), AA (24), MY (25).

Selain pelaku petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang.

“Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, Selasa (15/8/2023).

Dia menjelaskan, polisi yang menangkap para terduga pelaku merupakan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat. Tim itu dipimpin Kanit III Subdit Tipidter AKP Darmawanto.

Penggerebekan tambang emas ilegal ini dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Saat ini, tutur Muliadi, ketiga pelaku beserta alat bukti berupa dua unit ekskavator sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Dalam kasus ini penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sementara itu dia turut mengimbau agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal.

“Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist