MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria inisial MY (43) warga Deli Serdang, karena diduga menyelundupkan enam kilogram sabu yang disembunyikan dalam paket berisi ikan asin. Paket ikan asin berisi sabu tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Sumatra Utara.
Tersangka MY ditangkap oleh personel Polres Aceh Utara di sebuah terminal di Kota Medan. Sebelumnya, polisi telah membuntuti paket isi sabu itu yang dibawa dalam mobil angkutan umum dari Lhokseumawe.
āPaket itu berisi ikan asin, tapi di bawahnya disimpan enam kilogram sabu,ā kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Kamis (31/8/2023).
Deden menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka MY, paket sabu-sabu itu milik temannya inisial A. Tersangka MY mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil barang di terminal.
Polisi kini telah memboyong tersangka MY ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara pelaku A telah ditetapkan DPO.
Menurut Deden, tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.