MASAKINI.CO – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Wilayah Aceh.
Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro terkait di lingkungan Setda Aceh.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Marthunis, Selasa (15/8/2023) lalu.
Penjelasan Marthunis sekaligus memberikan gambaran terkait persoalan izin tambang yang sedang ramai dibicarakan di Aceh, termasuk oleh para pengunjuk rasa yang menggelar aksinya di Banda Aceh.
“Kami sudah mengklarifikasi administratif dan melakukan evaluasi terhadap IUP Minerba sejak akhir tahun lalu,” jelas Marthunis yang didaulat sebagai Ketua Tim Evaluasi IUP Minerba dalam Wilayah Aceh.
Dia menuturkan, Tim Evaluasi IUP Minerba dibentuk untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP di Aceh.
Setiap pelaku usaha atau pemegang IUP, lanjutnya, memiliki kewajiban yang harus ditunaikan sesuai jenis izin yang diberikan.
Ia mencontohkan, setiap pelaku usaha pemegang IUP Minerba berkewajiban menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT).
Keberadaan KTT sangat penting agar proses penambangan dilakukan sesuai dengan kaidah teknik penambangan yang baik.
KTT bertangungjawab terhadap segala proses produksi penambangan mulai di hulu hingga ke hilir, tuturnya.
“Kami melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kewajiban pemegang IUP Minerba, mulai pemenuhan aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan juga aspek finansialnya,” jelas Marthunis.