Kasus Korupsi Wastafel di Aceh, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Winardy. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Kasus Korupsi Wastafel di Aceh, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Winardy. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan dan sanitasi pada sekolah SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (4/9/2023).

Winardy menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut belum final. Dia mengatakan masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist