MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KIP Abdya Didesak Gugurkan Caleg Bekas Napi Koruptor

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
4 September 2023
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menggugurkan calon legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai pencalonan, dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Yayasan SaKA, Miswar, menyebut berdasarkan penelusuran pihaknya, ada beberapa calon legislatif di Abdya, merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

“Karena mereka tidak pernah mengumumkan diri secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” katanya kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Bahkan, tutur Miswar, ada juga salah satu mantan terpidana korupsi yang yang mendaftarkan diri sebagai calon DPRK Abdya, namun masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan yakni lima tahun pasca selesai masa menjalani penjara.

Oleh sebab itu, kata Miswar, KIP Abdya harus merinci atau meneliti mengenai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi mantan terpidana agar bisa mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.

Miswar mengatakan, dalam PKPU tersebut sangat jelas tertera jika ada seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, maka ia tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Atau bagi mereka mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik secara terbuka.

“Kita ingatkan KIP Abdya tidak meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif,” ujarnya.

“Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan, kami akan melakukan sengketa sama KIP Abdya,” pungkas Miswar.

Tags: Aceh Barat Daya (Abdya)Calon LegislatifKIP AbdyakorupsiKoruptorNapiPemilu 2024
Previous Post

Hari Pelanggan Nasional, Operator SPBU di Banda Aceh Pakai Baju Adat

Next Post

Demo Pj Wali Kota Banda Aceh Soal Lahan Zikir Dinilai Salah Kaprah

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Demo Pj Wali Kota Banda Aceh Soal Lahan Zikir Dinilai Salah Kaprah

Demo Pj Wali Kota Banda Aceh Soal Lahan Zikir Dinilai Salah Kaprah

Manajemen Baru Persiraja Lunasi Gaji Pemain yang Tertunggak

Manajemen Baru Persiraja Lunasi Gaji Pemain yang Tertunggak

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co