MASAKINI.CO – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menggugurkan calon legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai pencalonan, dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Yayasan SaKA, Miswar, menyebut berdasarkan penelusuran pihaknya, ada beberapa calon legislatif di Abdya, merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.
“Karena mereka tidak pernah mengumumkan diri secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” katanya kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Bahkan, tutur Miswar, ada juga salah satu mantan terpidana korupsi yang yang mendaftarkan diri sebagai calon DPRK Abdya, namun masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan yakni lima tahun pasca selesai masa menjalani penjara.
Oleh sebab itu, kata Miswar, KIP Abdya harus merinci atau meneliti mengenai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi mantan terpidana agar bisa mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.
Miswar mengatakan, dalam PKPU tersebut sangat jelas tertera jika ada seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, maka ia tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Atau bagi mereka mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik secara terbuka.
“Kita ingatkan KIP Abdya tidak meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif,” ujarnya.
“Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan, kami akan melakukan sengketa sama KIP Abdya,” pungkas Miswar.