9 Perangkat Desa di Pidie Jaya Terdaftar Sebagai Caleg DPRK

Ilustrasi pemilu. (sumber foto: hukumonline.com)

Bagikan

9 Perangkat Desa di Pidie Jaya Terdaftar Sebagai Caleg DPRK

Ilustrasi pemilu. (sumber foto: hukumonline.com)

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya menerima aduan dari masyarakat terkait sejumlah perangkat desa aktif masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

“Dari laporan masyarakat ada sembilan nama perangkat desa aktif yang masuk dalam DCS,” kata ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, Jumat (8/9/2023) kemarin.

Dari sembilan nama Bacaleg yang dilaporkan tersebut, tiga diantaranya sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari perangkat desa. Sisa dari itu akan ditunggu sampai batas waktu tanggal 3 Oktober 2023.

“Bila sampai tanggal itu belum menyerahkan surat pengunduran diri maka kita tidak bisa mencantumkan nama mereka dalam DCT,” tutur Iskandar.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya menetapkan sebanyak 317 nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 19 dari 24 partai politik peserta pemilu.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist