MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemerintah Aceh Cabut Izin Pertambangan PT BMU

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
14 September 2023
in Headline
0
Pemerintah Aceh Didesak Cabut Izin Pertambangan di Kluet Tengah

Kondisi sungai usai adanya pertambangan di Klut Tengah, Aceh Selatan. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU).

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, mengatakan pencabutan IUP perusahaan tambang yang beroperasi di Manggat, Kluet Tengah, Aceh Selatan, itu berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi faktual oleh tim evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.

RelatedPosts

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

“Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023. PT BMU terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin usaha pertambangan,” katanya, Kamis (14/9/2023).

Muhammad MTA menyebut PT BMU mengantongi izin tambang bijih besi dan terbukti melakukan eksploitasi emas dan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida.

“Tidak dijumpai adanya setling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT. BMU sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” ujarnya.

Menurut Muhammad MTA, meski IUP PT BMU dicabut, hal itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai berakhirnya izin kepada negara atau daerah sepanjang belum diselesaikan.

Pemerintah Aceh, tambah MTA, meminta PT BMU menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin atau peralatan.

“Dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP ini,” pungkasnya.

Tags: Aceh SelatanIzin Usaha Pertambangan (IUP)Kecamatan Kluet TengahManggamatPemerintah AcehPT Beri Mineral Utama (BMU)Tambang
Previous Post

Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Next Post

Pemkab Simeulue Minta Perjalanan Pesawat dan Kapal Ditambah Saat MTQ

Related Posts

Pendidikan Perdamaian Masuk Aceh, IWPG Fokus Latih Aktivis dan Organisasi Perempuan

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Organisasi internasional International Women’s Peace Group (IWPG) menjadikan Aceh sebagai salah satu wilayah pelaksanaan program pendidikan perdamaian yang...

Pemerintah Aceh Pertahankan Dana Otsus 2,5 Persen dalam Pembahasan Revisi UUPA

by Riska Zulfira
18 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali menegaskan sikapnya untuk mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi...

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA untuk Tekan Kemiskinan

by Riska Zulfira
17 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis...

Next Post
Pemkab Simeulue Minta Perjalanan Pesawat dan Kapal Ditambah Saat MTQ

Pemkab Simeulue Minta Perjalanan Pesawat dan Kapal Ditambah Saat MTQ

Untold Story Farida Hariyani Menantang ‘Cangguk Ijo’

Untold Story Farida Hariyani Menantang ‘Cangguk Ijo’

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co