MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemerintah Aceh Cabut Izin Pertambangan PT BMU

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
14 September 2023
in Headline
0
Pemerintah Aceh Didesak Cabut Izin Pertambangan di Kluet Tengah

Kondisi sungai usai adanya pertambangan di Klut Tengah, Aceh Selatan. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU).

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, mengatakan pencabutan IUP perusahaan tambang yang beroperasi di Manggat, Kluet Tengah, Aceh Selatan, itu berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi faktual oleh tim evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.

RelatedPosts

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Semen Langka dan Mahal di Sejumlah Daerah Aceh, SBA Beri Penjelasan

Limbah Uang Kertas BI Aceh Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif PT SBA

“Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023. PT BMU terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin usaha pertambangan,” katanya, Kamis (14/9/2023).

Muhammad MTA menyebut PT BMU mengantongi izin tambang bijih besi dan terbukti melakukan eksploitasi emas dan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida.

“Tidak dijumpai adanya setling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT. BMU sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” ujarnya.

Menurut Muhammad MTA, meski IUP PT BMU dicabut, hal itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai berakhirnya izin kepada negara atau daerah sepanjang belum diselesaikan.

Pemerintah Aceh, tambah MTA, meminta PT BMU menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin atau peralatan.

“Dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP ini,” pungkasnya.

Tags: Aceh SelatanIzin Usaha Pertambangan (IUP)Kecamatan Kluet TengahManggamatPemerintah AcehPT Beri Mineral Utama (BMU)Tambang
Previous Post

Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Next Post

Pemkab Simeulue Minta Perjalanan Pesawat dan Kapal Ditambah Saat MTQ

Related Posts

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

by Ahmad Mufti
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penambahan pasokan semen setelah kebutuhan material pembangunan meningkat tajam akibat...

Aceh Kekurangan 12.500 Sak Semen per Hari, SBA Tambah Pasokan dari Luar Daerah

by Redaksi
4 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Kebutuhan semen di Aceh saat ini mengalami defisit atau kekurangan sekitar 12.500 sak per hari akibat meningkatnya aktivitas...

Wagub Aceh Bertemu Pengurus Masjid Raya Baiturrahman, Bahas Penguatan Peran Masjid

by Redaksi
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar silaturahmi bersama pengurus dan para imam Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk memperkuat...

Next Post
Pemkab Simeulue Minta Perjalanan Pesawat dan Kapal Ditambah Saat MTQ

Pemkab Simeulue Minta Perjalanan Pesawat dan Kapal Ditambah Saat MTQ

Untold Story Farida Hariyani Menantang ‘Cangguk Ijo’

Untold Story Farida Hariyani Menantang ‘Cangguk Ijo’

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co