MASAKINI.CO – Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat inisial DA, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dananya bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebut DA ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Kejati Aceh melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti dokumen terkait program bantuan tersebut.
“Kasus itu bermula saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree pada 2020 mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana PSR dengan anggaran Rp29,2 miliar ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat,” kata Ali, Kamis (14/9/2023).
Usulan itu disebut diterima BPDPKS. Tapi dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.
Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit itu mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara,” kata Ali Rasab Lubis.
Apalagi, tuturnya, tindakan yang dilakukan oleh DA juga tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan di BPDPKS.
Atas perbuatannya itu, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.