Puluhan Wajib Pajak dapat Penghargaan dari Pemko Banda Aceh

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Puluhan Wajib Pajak dapat Penghargaan dari Pemko Banda Aceh

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, menyerahkan piagam penghargaan kepada 30 wajib pajak yang dinilai patuh dalam merealisasikan kewajiban perpajakan daerah.

Penghargaan juga diberikan Amiruddin kepada instansi/lembaga pendukung optimalisasi pajak daerah, yakni Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, dan Kejari Banda Aceh.

Prosesi penganugerahan dirangkai dengan peluncuran aplikasi Sistem Layanan Perpajakan (Silakan) di Aula Balai Kota Banda Aceh, Rabu (11/10/2023). Turut hadir, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakapolresta Banda Aceh Satya Yudha Prakasa, dan unsur Forkopimda lainnya.

“Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas kepatuhan dan kesadaran dalam membayar pajak daerah,” kata Amiruddin.

Menurutnya, para penerima penghargaan tersebut adalah contoh nyata, bagaimana kolaborasi antara wajib pajak dan pemerintah dapat menciptakan sinergi positif.

“Saya berharap agar para penerima penghargaan ini dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” katanya.

Amiruddin mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Polresta, Kodim, dan Kejari yang telah bersinergi dengan Pemko Banda Aceh dalam mengoptimalikan penerimaan pajak daerah.

“Sinergitas ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk pengembangan berbagai program pembangunan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Amiruddin.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh atas peluncuran aplikasi Silakan. Menurutnya, hal ini adalah langkah besar menuju modernisasi administrasi pemerintahan.

“Dengan aplikasi Silakan, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Semoga ini mewujudkan pelayanan pajak yang lebih baik di Kota Banda Aceh,” sebutnya.

Sementara Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan, menyebutkan, penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para wajib pajak dan instansi terkait yang telah berkontribusi aktif serta mendukung perekonomian dan pembangunan di Banda Aceh.

“Wajib pajak penerima penghargaan berdasarkan kriteria tingkat kepatuhan dalam menyampaikan pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak daerah, dan penggunaan alat monitoring pajak online atau tapping box,” ujarnya.

Mengenai aplikasi Silakan, ia mengatakan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara online.

“Ini juga wujud percepatan layanan publik dengan digitalisasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang akan disampaikan secara elektronik sehingga bisa langsung diterima oleh wajib pajak melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist