MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menetapkan 430 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tengah untuk Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mukhlis menyebutkan 430 Caleg yang ditetapkan tersebut setelah melewati proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dan dipastikan telah memenuhi syarat sebagai Caleg Pemilu 2024 mendatang.
āKita telah melaksanakan rapat pleno, dan ditetapkan 430 Caleg yang akan merebut kursi di DPRK Aceh Tengah,ā kata Mukhlis, Sabtu (4/11/2023).
Ia menyebutkan, 430 Caleg tersebut dari representatif 18 partai politik dari total 24 partai politik peserta pemilu yang mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Lantaran terdapat enam partai lainnya tidak mendaftarkan Caleg untuk DPRK Aceh Tengah masing-masing Partai Buruh, Partai Garuda, Partai PSI, Partai Perindo, Partas PAS Aceh dan Partai PDA.
āSemoga Pemilu serentak 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR kabupaten/kota berjalan sukses dan damai,ā harap Mukhlis.