MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 di sepanjang jalan nasional mulai dai Krueng Mane di Kecamatan Muara Batu, hingga ke Panton Labu di Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal menyebutkan penertiban APK itu yang berisi materi kampanye seperti, tanda coblos nomor urut, visi misi, pencitraan diri dan mohon doa restu.
“Bila kita temukan satu unsur saja, maka APK tersebut langsung ditertibkan dan diturunkan karena melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penertiban dilakukan secara serentak di 27 kecamatan di Aceh Utara,” katanya, Senin (6/11/2023).
Ia menjelaskan, penertiban APK ini akan berlangsung sampai 27 November 2023 mendatang. Tahap pertama APK yang ditertibkan yang berada sepanjang jalan lintas nasional di Aceh Utara.
Syahrizal mengatakan dalam penertiban APK itu, pihaknya menggandeng Kesbangpol dan Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Utara.
Sebelum penindakan dilakukan, tutur Syahrizal, Panwaslih Aceh Utara telah mengirimkan surat imbauan kedua kepada seluruh partai politik agar baliho atau spanduk berisi ajakan agar ditertibkan paling lambat 4 November 2023.
“Sudah dilakukan imbauan, sehingga eksekusi terhadap APK Caleg yang melanggar dapat berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.