MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh, Senin (20/11/2023) di Kantor KIP Banda Aceh.
Dalam kesempatan itu, dia turut menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Golkar yakni Haeqal Asri yang merupakan adik kandungnya.
“Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan,” kata Ahmad Mirza Safwandy.
Menurutnya, membuat surat pernyataan dan menyatakan ke publik bagi penyelenggara Pemilu yang memiliki hubungan keluarga dengan Caleg, merupakan yang yang telah diatur undang-undang.
Selain itu untuk menjaga Pemilu 2024 yang berintegritas serta berkomitmen menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
“Saya mengimbau buat penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif,” ujar Ahmad Mirza Safwandy.