MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Narkoba Hingga Barang Ilegal Dilindas Buldoser di Kejari Banda Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
27 November 2023
in Daerah
0
Narkoba Hingga Barang Ilegal Dilindas Buldoser di Kejari Banda Aceh

Pemusnahan barang bukti di Kejari Banda Aceh, Senin 27/11/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah barang bukti narkoba dan barang ilegal dari hasil sitaan 85 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (27/11/2023) di halaman kantor Kejari.

Narkoba yang dimusnahkan itu berupa sabu-sabu 100 gram dan ganja 4 kilogram. Kemudian produk ilegal terdiri dari olahan pangan, obat-obatan, minuman keras, serta ponsel.

RelatedPosts

MPU Banda Aceh Gandeng BRIN dan ICA, Perkuat Fatwa Berbasis Riset Ilmiah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Sambut HUT RI, Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama Empat Hari 

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah miliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah.

Menurut Irwansyah barang bukti itu hasil sitaan sejak Maret hingga November 2023. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan minuman keras, dimusnahkan dengan cari dilindas pakai buldoser.

Pemusnahan ini, tuturnya, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna menindaklanjuti atas putusan hakim, serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (qanun), serta 48 perkara narkotika,” ujarnya.

Tags: Barang IlegalBuldoserKejari Banda AcehNarkoba
Previous Post

BNPB Serahkan 250 Juta untuk Penanganan Banjir Bandang Aceh Selatan

Next Post

Harga Cabai Kembali Naik di Aceh, Kini Tembus 65 Ribu Sekilo

Related Posts

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Next Post

Harga Cabai Kembali Naik di Aceh, Kini Tembus 65 Ribu Sekilo

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Jurnalis di Aceh Cukur Rambut

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Jurnalis di Aceh Cukur Rambut

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co