Narkoba Hingga Barang Ilegal Dilindas Buldoser di Kejari Banda Aceh

Pemusnahan barang bukti di Kejari Banda Aceh, Senin 27/11/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Bagikan

Narkoba Hingga Barang Ilegal Dilindas Buldoser di Kejari Banda Aceh

Pemusnahan barang bukti di Kejari Banda Aceh, Senin 27/11/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Sejumlah barang bukti narkoba dan barang ilegal dari hasil sitaan 85 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (27/11/2023) di halaman kantor Kejari.

Narkoba yang dimusnahkan itu berupa sabu-sabu 100 gram dan ganja 4 kilogram. Kemudian produk ilegal terdiri dari olahan pangan, obat-obatan, minuman keras, serta ponsel.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah miliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah.

Menurut Irwansyah barang bukti itu hasil sitaan sejak Maret hingga November 2023. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan minuman keras, dimusnahkan dengan cari dilindas pakai buldoser.

Pemusnahan ini, tuturnya, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna menindaklanjuti atas putusan hakim, serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (qanun), serta 48 perkara narkotika,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist