MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Awas! Perusak Alat Peraga Kampanye Bisa Dipenjara 2 Tahun

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Desember 2023
in News
0
Langgar Aturan, Panwaslih Aceh Utara Tertipkan APK Caleg

Ilustrasi | Penertiban alat peraga kampanye (APK) Caleg di Aceh Utara. (foto: Panwaslih Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat diwanti-wanti untuk tidak merusak alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif maupun presiden. Jika kedapatan merusak, tindakan tersebut tergolong pidana dan bisa dipenjara selama 2 tahun.

“Perusakan APK melanggar pasal 280 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sanksinya diatur dalam pasal 521 UU No 7 Tahun 2017,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh, Safwani, Rabu (13/12/2023).

RelatedPosts

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

Pemkab Aceh Besar Segera Proses Pencairan Tunjangan Guru

Suhu Aceh Capai 34 Derajat Celsius, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas

Safwani mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan perusakan APK para calon anggota legislatif dan calon presiden dengan cara menyosialisasikannya kepada masyarakat dan peserta pemilu.

Dalam pesta demokrasi ini, masyarakat maupun peserta Pemilu 2024 diminta melakukan kampanye secara damai.

Namun, jika masyarakat mengetahui ada oknum-oknum maupun kelompok tertentu yang sengaja bertindak merusak APK, agar segera melapor ke Panwaslih terdekat.

“Lalu bagi yang merasa dirugikan dengan perusakan APK, mereka memiliki hak untuk melaporkan, tentunya harus dilengkapi syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujar Safwani.

Tags: Alat Peraga KampanyeCalegCapresPanwaslih AcehPemilu 2024
Previous Post

Polisi Tangkap Empat Penyedia Situs Judi Bola

Next Post

Abu Laot Minta Penahanannya Ditangguhkan

Related Posts

Masa Tenang Pilkada, Panwaslih Aceh Patroli Siber

Masa Tenang Pilkada, Panwaslih Aceh Patroli Siber

by Alfath Asmunda
25 November 2024
0

MASAKINI.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan patroli siber untuk mengantisipasi kampanye yang dilakukan akun media sosial pasangan calon...

Hasil Pemetaan, 149 TPS di Aceh Miliki Riwayat Praktik Pencucian Uang

by Riska Zulfira
22 November 2024
0

MASAKINI.CO - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024. Pemetaan itu...

Tim Pemenangan Bustami Tuding KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik

by Riska Zulfira
21 November 2024
0

MASAKINI.CO - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) ke Panitia Pengawas Pemilihan...

Next Post

Abu Laot Minta Penahanannya Ditangguhkan

Hujan Deras, Laga PSAB Vs Persiraja Ditunda

Discussion about this post

CERITA

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co