MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) pengungsi Rohingya.
Ada dua warga etnis Rohingya dan satu orang dari Bangladesh yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan orang oleh polisi.
Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, melakukan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
βDari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,β kata Fadillah, Selasa (9/1/2024).
Para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.
Untuk rencana tindak lanjut ke depan Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.
“Dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,β ujar Fadillah.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang berlabuh di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, tutur Kompol Fadillah, bahwa etnis Rohingya yang berlabuh tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.