MASAKINI.CO – Prajurit TNI menggagalkan peredaran 75 kilogram ganja kering di jalan lintas Peureulak – Lokop, tepatnya di Gampong Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Ganja kering itu dibungkus di dalam empat buah karung dan dibawa menggunakan mobil jenis Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BL 1170 BB.
“Satu orang inisial SG usia 34 tahun ditangkap petugas,” kata Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Tri Purwanto, Jumat (12/1/2024).
Menurut Tri, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur.
“Satu handphone pelaku juga kami serahkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Letkol Tri Purwanto mengapresiasi prajurit TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja itu.