MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

UNHCR Apresiasi Polda Aceh Ungkap TPPO Pengungsi Rohingya

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Januari 2024
in News
0

Protection Associate UNHCR, Muhammad Rafki.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Protection Associate UNHCR, Muhammad Rafki menyatakan pengungsi Rohingya yang berlabuh di Aceh tidak kebal hukum. Mereka dapat diproses sesuai hukum Indonesia apabila ditemukan melakukan kesalahan.

“Kita dukung proses penegakan hukum, saya juga mengapresiasi Polda Aceh dan Polresta dalam mengungkapkan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Rafki dalam diskusi menjawab persoalan Rohingya yang digelar oleh Aceh Resource & Development, Sabtu (13/1/2024).

RelatedPosts

Satpol PP Banda Aceh Utamakan Teguran Sebelum Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

PLN Pastikan Listrik di Aceh Pulih Total Pasca Blackout se Sumatra

Ia menerangkan, selama ini banyak isu penolakan Rohingya karena dinilai para pengungsi melakukan pencurian, gaya hidup yang tidak bersih serta serangkaian kejahatan lainnya. Apalagi kini adanya dugaan penyelundupan orang yang dilakukan oknum pengungsi.

Maka, Rafki meminta masyarakat untuk bijak dalam menilai serta dapat memisahkan hukum pidana dengan hukum hak pencari suaka.

“Analoginya ketika seorang anak melakukan kesalahan kecil di sekolahnya karena diganggu temannya, apakah kemudian hak dia akan dicabut, jawabannya ya tidak,” sebutnya.

“Begitu juga dengan Rohingya, jadi jangan jadi acuan kesalahan sekelompok kecil orang untuk membenci keseluruhan pengungsi Rohingya,” tuturnya.

Intinya, tambah Rafki, anak-anak dan perempuan pengungsi Rohingya dapat dikatakan sebagai korban.

“Jadi komitmen bangsa kita dapat memberikan pendidikan bagi anak-anak pengungsi dan itu ada diatur dalam draft Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.

Tags: Muhammad Rafkipengungsi rohingyaProtection AssociateTindak Pidana Perdagangan OrangTPPOUNHCR
Previous Post

QRIS Transfer di BRImo Bisa Kirim dan Terima Dana Tanpa Input Nomor Rekening

Next Post

Presiden Jokowi Sambut Baik Rencana Investasi Vinfast

Related Posts

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
14 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan...

Next Post

Presiden Jokowi Sambut Baik Rencana Investasi Vinfast

Tokoh Agama Sarankan Rohingya Dipindahkan ke Lingkungan Militer

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co