MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

UNHCR Apresiasi Polda Aceh Ungkap TPPO Pengungsi Rohingya

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Januari 2024
in News
0

Protection Associate UNHCR, Muhammad Rafki.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Protection Associate UNHCR, Muhammad Rafki menyatakan pengungsi Rohingya yang berlabuh di Aceh tidak kebal hukum. Mereka dapat diproses sesuai hukum Indonesia apabila ditemukan melakukan kesalahan.

“Kita dukung proses penegakan hukum, saya juga mengapresiasi Polda Aceh dan Polresta dalam mengungkapkan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Rafki dalam diskusi menjawab persoalan Rohingya yang digelar oleh Aceh Resource & Development, Sabtu (13/1/2024).

RelatedPosts

Grand Design KIL Perkuat Hilirisasi Motif Aceh Menuju Kekayaan Intelektual Komunal

Benteng Batera A Mateo Disiapkan Jadi Ikon Wisata Baru Sabang

Produk Lokal Aceh Unjuk Gigi di KKI 2026, Transaksi Hari Pertama Tembus Rp1 Miliar

Ia menerangkan, selama ini banyak isu penolakan Rohingya karena dinilai para pengungsi melakukan pencurian, gaya hidup yang tidak bersih serta serangkaian kejahatan lainnya. Apalagi kini adanya dugaan penyelundupan orang yang dilakukan oknum pengungsi.

Maka, Rafki meminta masyarakat untuk bijak dalam menilai serta dapat memisahkan hukum pidana dengan hukum hak pencari suaka.

“Analoginya ketika seorang anak melakukan kesalahan kecil di sekolahnya karena diganggu temannya, apakah kemudian hak dia akan dicabut, jawabannya ya tidak,” sebutnya.

“Begitu juga dengan Rohingya, jadi jangan jadi acuan kesalahan sekelompok kecil orang untuk membenci keseluruhan pengungsi Rohingya,” tuturnya.

Intinya, tambah Rafki, anak-anak dan perempuan pengungsi Rohingya dapat dikatakan sebagai korban.

“Jadi komitmen bangsa kita dapat memberikan pendidikan bagi anak-anak pengungsi dan itu ada diatur dalam draft Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.

Tags: Muhammad Rafkipengungsi rohingyaProtection AssociateTindak Pidana Perdagangan OrangTPPOUNHCR
Previous Post

QRIS Transfer di BRImo Bisa Kirim dan Terima Dana Tanpa Input Nomor Rekening

Next Post

Presiden Jokowi Sambut Baik Rencana Investasi Vinfast

Related Posts

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi...

Next Post

Presiden Jokowi Sambut Baik Rencana Investasi Vinfast

Tokoh Agama Sarankan Rohingya Dipindahkan ke Lingkungan Militer

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co