MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Upayakan Pemindahan DS

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Januari 2024
in News
0

Dirrekrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy (Riska Zulfira/maskini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebutkan pihaknya telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memindahkan DS, tersangka kasus korupsi beasiswa ke Lapas yang ada di Aceh.

Pasalnya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh itu saat ini berada di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

RelatedPosts

47 UMKM Aceh Tembus KKI 2026, Produk Lokal Didorong Masuk Pasar Global

MUSDA VI Demokrat Aceh Digelar Besok, Sekjen DPP Akan Hadir

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

“Kami sudah menyurati Kemenkumham untuk pemindahan DS,” kata Winardy, Senin (22/1/2024).

DS merupakan seorang dari 10 tersangka lainnya yang diyakini terlibat kuat dalam perkara korupsi beasiswa dana pemerintah Aceh. Berkas perkara DS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dari 11 tersangka hanya dua berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, salah satunya berkas DS dan satu lainnya SH koordinator lapangan,” sebutnya.

Winardy menerangkan, berkas DS dan SH akan segera ditindaklanjuti ke persidangan. Sementara sembilan berkas lainnya, pihaknya berupaya untuk terus menyamakan persepsi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita juga sudah minta bantuan dari KPK untuk melakukan asistensi termasuk juga Kejaksaan Agung. Mudah-Mudahan dalam waktu dekat sudah sama persepsinya sehingga ada tersangka lain yang bisa di P21,” terang Winardy.

Untuk diketahui, tersangka DS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 30 Maret lalu.

DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kilogram. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Dan belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beasiswa anggaran 2017.

Tags: acehDitreskrimsus Polda AcehKasus SabuKejati AcehKorupsi BeasiswaPolda Aceh
Previous Post

Kapal Rohingya Terpantau di Aceh Timur, Polisi Turun Patroli

Next Post

BRI Menanam Grow & Green Salurkan Bantuan Tanaman Produktif

Related Posts

Polda Aceh Pastikan Situasi Pasca Ricuh Hari Damai Aceh Kembali Kondusif

by Riska Zulfira
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh memastikan situasi keamanan di Banda Aceh tetap terkendali setelah pelaksanaan zikir memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Kapolda Aceh Ancam Miskinkan Bandar Narkoba lewat TPPU

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan akan memburu aset para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian...

Next Post
BRI Menanam Grow & Green Salurkan Bantuan Tanaman Produktif

BRI Menanam Grow & Green Salurkan Bantuan Tanaman Produktif

Warga Bener Meriah Temukan Jenazah Perempuan Tergantung di Truk

Laka Lantas di Bener Meriah, Babinsa Lampahan Meninggal

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co