Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Upayakan Pemindahan DS

Dirrekrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy (Riska Zulfira/maskini.co)

Bagikan

Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Upayakan Pemindahan DS

Dirrekrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy (Riska Zulfira/maskini.co)

MASAKINI.CO – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebutkan pihaknya telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memindahkan DS, tersangka kasus korupsi beasiswa ke Lapas yang ada di Aceh.

Pasalnya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh itu saat ini berada di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

“Kami sudah menyurati Kemenkumham untuk pemindahan DS,” kata Winardy, Senin (22/1/2024).

DS merupakan seorang dari 10 tersangka lainnya yang diyakini terlibat kuat dalam perkara korupsi beasiswa dana pemerintah Aceh. Berkas perkara DS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dari 11 tersangka hanya dua berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, salah satunya berkas DS dan satu lainnya SH koordinator lapangan,” sebutnya.

Winardy menerangkan, berkas DS dan SH akan segera ditindaklanjuti ke persidangan. Sementara sembilan berkas lainnya, pihaknya berupaya untuk terus menyamakan persepsi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita juga sudah minta bantuan dari KPK untuk melakukan asistensi termasuk juga Kejaksaan Agung. Mudah-Mudahan dalam waktu dekat sudah sama persepsinya sehingga ada tersangka lain yang bisa di P21,” terang Winardy.

Untuk diketahui, tersangka DS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 30 Maret lalu.

DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kilogram. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Dan belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beasiswa anggaran 2017.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist