MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Upayakan Pemindahan DS

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Januari 2024
in News
0

Dirrekrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy (Riska Zulfira/maskini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebutkan pihaknya telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memindahkan DS, tersangka kasus korupsi beasiswa ke Lapas yang ada di Aceh.

Pasalnya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh itu saat ini berada di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

RelatedPosts

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Lambaro, Lalu Lintas Sempat Terganggu

HUDA Aceh Dorong Penguatan Pembinaan untuk Maksimalkan Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh

Jembatan Enang-Enang Kembali Difungsikan, Truk Dilarang Melintas

“Kami sudah menyurati Kemenkumham untuk pemindahan DS,” kata Winardy, Senin (22/1/2024).

DS merupakan seorang dari 10 tersangka lainnya yang diyakini terlibat kuat dalam perkara korupsi beasiswa dana pemerintah Aceh. Berkas perkara DS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dari 11 tersangka hanya dua berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, salah satunya berkas DS dan satu lainnya SH koordinator lapangan,” sebutnya.

Winardy menerangkan, berkas DS dan SH akan segera ditindaklanjuti ke persidangan. Sementara sembilan berkas lainnya, pihaknya berupaya untuk terus menyamakan persepsi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita juga sudah minta bantuan dari KPK untuk melakukan asistensi termasuk juga Kejaksaan Agung. Mudah-Mudahan dalam waktu dekat sudah sama persepsinya sehingga ada tersangka lain yang bisa di P21,” terang Winardy.

Untuk diketahui, tersangka DS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 30 Maret lalu.

DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kilogram. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Dan belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beasiswa anggaran 2017.

Tags: acehDitreskrimsus Polda AcehKasus SabuKejati AcehKorupsi BeasiswaPolda Aceh
Previous Post

Kapal Rohingya Terpantau di Aceh Timur, Polisi Turun Patroli

Next Post

BRI Menanam Grow & Green Salurkan Bantuan Tanaman Produktif

Related Posts

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Next Post
BRI Menanam Grow & Green Salurkan Bantuan Tanaman Produktif

BRI Menanam Grow & Green Salurkan Bantuan Tanaman Produktif

Warga Bener Meriah Temukan Jenazah Perempuan Tergantung di Truk

Laka Lantas di Bener Meriah, Babinsa Lampahan Meninggal

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co