Angkut Puluhan Kayu Tanpa Dokumen, Warga Aceh Timur Ditangkap

Barang bukti kayu olahan tanpa dokumen disita polisi di Aceh Timur. (foto: Polres Aceh Timur)

Bagikan

Angkut Puluhan Kayu Tanpa Dokumen, Warga Aceh Timur Ditangkap

Barang bukti kayu olahan tanpa dokumen disita polisi di Aceh Timur. (foto: Polres Aceh Timur)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, inisial HA (50 tahun) karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu tanpa dokumen resmi.

HA mengangkut kayu itu menggunakan mobil pikap. Kepada polisi, dia mengaku kayu tersebut miliknya yang baru dibeli dari AM, warga Lokop, Kecamatan Serbajadi.

“HA diamankan saat melintas di kawasan Gampong Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Riza, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan pengakuan HA, polisi lalu mengembangkan kasus itu. Petugas kemudian menyambangi rumah AM di Lokop, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.

Di lokasi rumah AM, polisi kembali menemukan 156 batang kayu olahan.

“HA mengatakan bahwa kayu ini adalah milik AM,” ujar Riza. Polisi pun menyita kayu itu untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Riza, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara,” sebutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist