MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Angkut Puluhan Kayu Tanpa Dokumen, Warga Aceh Timur Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Januari 2024
in Daerah
0
Angkut Puluhan Kayu Tanpa Dokumen, Warga Aceh Timur Ditangkap

Barang bukti kayu olahan tanpa dokumen disita polisi di Aceh Timur. (foto: Polres Aceh Timur)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, inisial HA (50 tahun) karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu tanpa dokumen resmi.

HA mengangkut kayu itu menggunakan mobil pikap. Kepada polisi, dia mengaku kayu tersebut miliknya yang baru dibeli dari AM, warga Lokop, Kecamatan Serbajadi.

RelatedPosts

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

“HA diamankan saat melintas di kawasan Gampong Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Riza, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan pengakuan HA, polisi lalu mengembangkan kasus itu. Petugas kemudian menyambangi rumah AM di Lokop, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.

Di lokasi rumah AM, polisi kembali menemukan 156 batang kayu olahan.

“HA mengatakan bahwa kayu ini adalah milik AM,” ujar Riza. Polisi pun menyita kayu itu untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Riza, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara,” sebutnya.

Tags: Aceh TimurKayuLokop Aceh Timurpolisi
Previous Post

Juli Target Uji Coba, Airbus A380 Bisa Mendarat di Bandara Nusantara

Next Post

Hadirkan MUA Surabaya, Workshop Wedding Makeup di Aceh Sukses

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Next Post

Hadirkan MUA Surabaya, Workshop Wedding Makeup di Aceh Sukses

KIP Aceh Tetapkan 218 Lokasi Kampanye Terbuka

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co