Dengar Nih KPPS, Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Ilustrasi larangan membawa handphone ke TPS.(detik.com)

Bagikan

Dengar Nih KPPS, Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Ilustrasi larangan membawa handphone ke TPS.(detik.com)

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ingatkan masyarakat atau pemilih agar tidak membawa handphone ataupun alat komunikasi lainnya ke bilik suara saat proses pemilihan.

Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 serta diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu tahun 2024.

“Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, Senin (29/1/2024).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diterapkan agar proses pemilihan dapat berjalan lancar dan terhindar dari hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.

“Proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia,” ucapnya.

Selain itu, pelarangan itu juga berguna untuk mencegah adanya money politic. Untuk itu, ia meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) di setiap TPS untuk melarang pemilih membawa HP ke dalam bilik suara.

“Mereka harus dapat memastikan pemilih tidak membawa perekam,” tutupnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist