MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dengar Nih KPPS, Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Januari 2024
in News
0

Ilustrasi larangan membawa handphone ke TPS.(detik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ingatkan masyarakat atau pemilih agar tidak membawa handphone ataupun alat komunikasi lainnya ke bilik suara saat proses pemilihan.

Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 serta diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu tahun 2024.

RelatedPosts

Harga Emas Anjlok Rp130 Ribu dalam Sehari

Timun Suri Laris Manis Selama Ramadan, Pedagang Lambaro Laku 100 Buah Sehari

Jelang Berbuka, Rumah Warga di Darussalam Aceh Besar Ludes Terbakar

“Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, Senin (29/1/2024).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diterapkan agar proses pemilihan dapat berjalan lancar dan terhindar dari hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.

“Proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia,” ucapnya.

Selain itu, pelarangan itu juga berguna untuk mencegah adanya money politic. Untuk itu, ia meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) di setiap TPS untuk melarang pemilih membawa HP ke dalam bilik suara.

“Mereka harus dapat memastikan pemilih tidak membawa perekam,” tutupnya.

Tags: Aturan HandphoneBilik Suarakip acehKPPSMoney Politic
Previous Post

Pekerja Warung Pulsa Dianiaya Hingga Meninggal

Next Post

Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Related Posts

Mualem Ternyata Mencoblos di Aceh Utara

Bunda Salma Gantikan Ayahwa di DPR Aceh

by Riska Zulfira
15 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih menggantikan Ismail...

PSU di TPS 02 Sabang akan Digelar 5 April

by Riska Zulfira
22 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang untuk Pemilihan Kepada Daerah...

KIP Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih ke DPRA

KIP Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih ke DPRA

by Alfath Asmunda
10 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima hasil penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Aceh dari...

Next Post
Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

Sebut Kewenangan Provinsi, Pemko Banda Aceh Tambal Jalan T Iskandar

BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co