MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejari Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Februari 2024
in Daerah
0

Para tersangka kasus korupsi Puskesmas Lamtamot ketika diboyong petugas Kejari Aceh Besar. | Foto Kejari

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Mereka diduga melakukan tindak melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan pada pembangunan Puskesman Lamtamoet (Gunung Biram) pada anggaran tahun 2019 Dinas Kesehatan Aceh Besar dengan anggaran mencapai Rp2,8 miliar.

RelatedPosts

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal Lantik Lima Pejabat Eselon II

Wali Kota Se-Sumatera Akan Hadir di Banda Aceh

Banda Aceh Targetkan Predikat Utama Kota Layak Anak, Illiza Tekankan Peran OPD

“Mereka diamankan kemarin,” kata Plh. Kepala seksi Intelijen, Alfian Syahri, Selasa (6/2/2024).

Keempat tersangka itu yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Aceh Besar TZF (53), Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat MR (38), SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultas Pengawas.

Kata Alfian, pada proyek pengerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp134 juta berdasarkan perhitungan sementara penyidik.

“Saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Aceh,” sebutnya.

Dalam perkara ini penyidik telah menyita 84 dokumen surat sebagai barang bukti berdasarkan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 18 Januari 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi serta meminta keterangan terhadap dua orang ahli.

“Namun tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain,” ucapnya.

Setelah dilakukan penetapan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho. Dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.

Tags: acehAceh BesarKejari Aceh BesarkorupsiPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Tumbuh Double Digit, Tembus Rp777 Triliun

Next Post

Jumpa PSBS Biak, Manajemen Persiraja: Ini Derbi Nusantara

Related Posts

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

by Redaksi
11 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gampong Lam Asan, Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, memiliki Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R)...

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

by Riska Zulfira
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 100 ternak milik warga di wilayah kerja Puskeswan Kuta Baro dan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar...

Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Pemkab Aceh Besar Bidik Tekan Kecelakaan Pelajar

by Redaksi
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mengoperasikan armada bus sekolah gratis untuk melayani antar-jemput pelajar. Program ini ditujukan untuk...

Next Post
Pertandingan Sada Sumut FC vs Persiraja Besok Digelar Tanpa Penonton

Jumpa PSBS Biak, Manajemen Persiraja: Ini Derbi Nusantara

2 Tahun Transformasi, Pelindo Multi Terminal Terus Tingkatkan Layanan

2 Tahun Transformasi, Pelindo Multi Terminal Terus Tingkatkan Layanan

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co