MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Bireun Divonis 18 Bulan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Februari 2024
in Headline
0

Persidangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen. | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis dua terdakwa korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diketuai Majelis Hakim Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).

RelatedPosts

Sapi Aceh Miliki Banyak Keunggulan, Adaptif hingga Bisa Disilang dengan Sapi Luar

Rencana Pembangunan The New Hotel Aceh, Pemko Minta Investor Paparkan Detail Investasi

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

Kedua terdakwa yaitu Saiful Muali selaku Ketua UPK Pengelolaan Dana Perguliran PNPM Kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan Desa Lapang Barat.

“Menyatakan terdakwa Saiful Muali terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Zulfikar.

Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan biaya denda sebesar Rp50 juta subsideir 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp122 juta.

Sementara itu, terdakwa Fitriah juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp136 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan disita harta benda namun bila tidak mencukupi maka diganti pidana 6 bulan,” sebutnya.

Putusan pidana keduanya lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bireun.

Sebelumnya, penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp2,6 miliar. Dana simpan pinjam tersebut bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.

Akibat perbuatan keduanya, kerugian negara mencapai lebih Rp1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.

Tags: Banda AcehGandapura BireuenkorupsiPengadilan TipikorPNPM
Previous Post

Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024

Next Post

Holding Ultra Mikro BRI Group, Keberpihakan BUMN Pada Ekonomi Kerakyatan

Related Posts

Perceraian di Banda Aceh Tembus 300 Perkara, DPRK Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga

by Redaksi
3 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Lebih dari 300 perkara perceraian ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah itu,...

Pemko Banda Aceh Matangkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan di Sekitar RSUDZA

by Redaksi
2 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mematangkan proses pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di...

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Banda Aceh, Mengaku Beraksi di 13 TKP

by Riska Zulfira
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik...

Next Post
Diulas Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI

Holding Ultra Mikro BRI Group, Keberpihakan BUMN Pada Ekonomi Kerakyatan

Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Cut Bul Siap Kooperatif

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Tapi Tak Ditahan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co