MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Bireun Divonis 18 Bulan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Februari 2024
in Headline
0

Persidangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen. | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis dua terdakwa korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diketuai Majelis Hakim Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).

RelatedPosts

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Kedua terdakwa yaitu Saiful Muali selaku Ketua UPK Pengelolaan Dana Perguliran PNPM Kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan Desa Lapang Barat.

“Menyatakan terdakwa Saiful Muali terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Zulfikar.

Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan biaya denda sebesar Rp50 juta subsideir 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp122 juta.

Sementara itu, terdakwa Fitriah juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp136 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan disita harta benda namun bila tidak mencukupi maka diganti pidana 6 bulan,” sebutnya.

Putusan pidana keduanya lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bireun.

Sebelumnya, penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp2,6 miliar. Dana simpan pinjam tersebut bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.

Akibat perbuatan keduanya, kerugian negara mencapai lebih Rp1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.

Tags: Banda AcehGandapura BireuenkorupsiPengadilan TipikorPNPM
Previous Post

Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024

Next Post

Holding Ultra Mikro BRI Group, Keberpihakan BUMN Pada Ekonomi Kerakyatan

Related Posts

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Next Post
Diulas Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI

Holding Ultra Mikro BRI Group, Keberpihakan BUMN Pada Ekonomi Kerakyatan

Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Cut Bul Siap Kooperatif

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Tapi Tak Ditahan

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co