MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Bireun Divonis 18 Bulan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Februari 2024
in Headline
0

Persidangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen. | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis dua terdakwa korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diketuai Majelis Hakim Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).

RelatedPosts

Di Antara Barak dan Doa

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Kedua terdakwa yaitu Saiful Muali selaku Ketua UPK Pengelolaan Dana Perguliran PNPM Kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan Desa Lapang Barat.

“Menyatakan terdakwa Saiful Muali terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Zulfikar.

Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan biaya denda sebesar Rp50 juta subsideir 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp122 juta.

Sementara itu, terdakwa Fitriah juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp136 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan disita harta benda namun bila tidak mencukupi maka diganti pidana 6 bulan,” sebutnya.

Putusan pidana keduanya lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bireun.

Sebelumnya, penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp2,6 miliar. Dana simpan pinjam tersebut bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.

Akibat perbuatan keduanya, kerugian negara mencapai lebih Rp1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.

Tags: Banda AcehGandapura BireuenkorupsiPengadilan TipikorPNPM
Previous Post

Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024

Next Post

Holding Ultra Mikro BRI Group, Keberpihakan BUMN Pada Ekonomi Kerakyatan

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Arus Kendaraan di Tol Sibanceh Tembus 9 Ribu Lebih Selama Libur Panjang

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Arus kendaraan di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) melonjak selama libur panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir...

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

by Ahmad Mufti
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan rumah layak huni dan santunan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya...

Next Post
Diulas Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI

Holding Ultra Mikro BRI Group, Keberpihakan BUMN Pada Ekonomi Kerakyatan

Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Cut Bul Siap Kooperatif

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Tapi Tak Ditahan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co