MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Bireun Divonis 18 Bulan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Februari 2024
in Headline
0

Persidangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen. | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis dua terdakwa korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diketuai Majelis Hakim Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).

RelatedPosts

Sare yang Sepi

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Kedua terdakwa yaitu Saiful Muali selaku Ketua UPK Pengelolaan Dana Perguliran PNPM Kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan Desa Lapang Barat.

“Menyatakan terdakwa Saiful Muali terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Zulfikar.

Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan biaya denda sebesar Rp50 juta subsideir 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp122 juta.

Sementara itu, terdakwa Fitriah juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp136 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan disita harta benda namun bila tidak mencukupi maka diganti pidana 6 bulan,” sebutnya.

Putusan pidana keduanya lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bireun.

Sebelumnya, penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp2,6 miliar. Dana simpan pinjam tersebut bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.

Akibat perbuatan keduanya, kerugian negara mencapai lebih Rp1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.

Tags: Banda AcehGandapura BireuenkorupsiPengadilan TipikorPNPM
Previous Post

Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024

Next Post

Holding Ultra Mikro BRI Group, Keberpihakan BUMN Pada Ekonomi Kerakyatan

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 17 Wilayah Aceh Hari Ini, Waspada Banjir

by Redaksi
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur 17 kabupaten dan kota di Aceh pada Selasa (13/10/2026). BMKG...

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

Next Post
Diulas Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI

Holding Ultra Mikro BRI Group, Keberpihakan BUMN Pada Ekonomi Kerakyatan

Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Cut Bul Siap Kooperatif

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Tapi Tak Ditahan

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co