Pemko Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja

Ilustrasi sekelompok remaja mengganggu seorang wanita. | Artificial Intelligence

Bagikan

Pemko Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja

Ilustrasi sekelompok remaja mengganggu seorang wanita. | Artificial Intelligence

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Lhokseumawe memberlakukan aturan jam malam bagi anak sekolah atau batas umur 18 tahun yang tergolong usia remaja. Para remaja di daerah itu dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Aturan ini dikeluarkan lewat seruan bersama Forkopimda Lhokseumawe Nomor 145/86/2024 yang ditandatangani pada 6 Februari 2024.

Dalam seruan tersebut dibeberkan, aturan jam malam dikeluarkan menyusul kondisi keamanan Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat sebagian remaja melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar, dan kenakalan remaja lainnya.

“Bagi yang melanggar jam malam akan disanksi baik secara pemidanaan maupun pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan,” isi seruan tersebut dilihat masakini.co, Kamis (8/2/2024).

Pemberlakuan jam malam itu dapat dikecualikan kepada remaja yang mengikuti kegiatan pendidikan, namun dengan menyertakan bukti surat dari lembaga pendidikan dan dalam pengawasan guru serta orang tua.

Seruan itu juga mengingatkan pemilik warung, kafe, atau tempat keramaian di Kota Lhokseumawe untuk tak mengizinkan remaja berada di tempat usahanya ketika jam malam berlaku.

Kemudian aparat keamanan diminta melakukan imbauan, pengawasan, serta penertiban lewat operasi jam malam.

Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat pageu gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar gampongnya,” isi poin selanjutnya.

Pemerintahan gampong dan lembaga pendidikan juga diminta menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga untuk pembinaan mental dan menampung kreatifitas para remaja di Lhokseumawe.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist