Polisi Jemput Tersangka Korupsi Beasiswa Dari Lapas Cipinang

Penyidik Polda Aceh menjemput tersangka kasus korupsi beasiswa inisial DS di Lapas Cipinang. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Polisi Jemput Tersangka Korupsi Beasiswa Dari Lapas Cipinang

Penyidik Polda Aceh menjemput tersangka kasus korupsi beasiswa inisial DS di Lapas Cipinang. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput seorang tersangka kasus beasiswa Pemerintah Aceh berinisial DS dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta.

DS dijemput pada Kamis (29/2/2024) kemarin, setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.

“Selanjutnya DS dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro, untuk kepentingan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (1/3/2024).

Selain menjemput DS dari Lapas Cipinang, tutur Winardy, pihaknya juga menahan SH, yang merupakan koordinator lapangan atau Korlap dari tersangka DS. SH ditahan di Rutan Mapolda Aceh terhitung, Kamis (29/2/2024).

“Yang bersangkutan juga dalam proses tahap dua,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22 miliar lebih.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist