MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pengadilan Negeri Banda Aceh Vonis Abu Laot 122 Hari Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 April 2024
in News
0

Proses persidangan Abu Laot di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/4/2024). | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim pengadilan negeri Banda Aceh vonis tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak atau Abu Laot dengan pidana penjara 122 hari dipotong masa tahanan.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, R Hendral dan hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptikah Handini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

RelatedPosts

Harga Emas Hari Ini Naik atau Turun?

BMKG Keluarkan Peringatan Siaga Bencana Hidrometeorologi di Aceh

39 Gempa Guncang Aceh Sepekan, Mayoritas Dangkal dan Tak Dirasakan

Selain pidana penjara, Abu Laot juga dikenakan denda Rp5 juta dengan subsideir satu bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan Abu Laot terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap calon senator Aceh, Sayed Muhammad Mulyadi. Di mana ia mengakui secara sadar membuat video penghinaan terhadap Sayed menggunakan Bahasa Aceh yang kemudian diunggah melalui akun TikTok.

Abu Laot divonis sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi putusan tersebut, Abu Laot menyampaikan rasa syukur terhadap putusan yang diterima dirinya. Ia mengaku senang terhadap keadilan yang didapatkan hari ini.

“Alhamdulillah diizinkan oleh Allah saya dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Abu Laot usai persidangan.

Untuk diketahui, tim Subdir Siber Ditrekrimsus Polda Aceh menangkap Abu Laot pada 6 Oktober 2023 lalu di Cianjur, Jawa Barat. Ia ditangkap atas laporan Sayed Muhammad Muliady.

Abu laot menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 13 Desember 2023, hingga akhirnya Abu Laot dialihkan ke tahanan kota pada 25 Januari 2024 setelah sempat mengajukan eksepsi.

Kemudian pada Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Artinya putusan pidana lebih rendah dari pada tuntutan JPU.

 

Tags: Abu LaotMusfy IshakPencemaran Nama BaikSayed Muhammad Mulyaditiktok
Previous Post

BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Next Post

Lulusan Ma’had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Related Posts

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

by Riska Zulfira
22 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan...

Viral Ngaji Pakai DJ, TikToker Aceh Minta Maaf dan Dibina

Viral Ngaji Pakai DJ, TikToker Aceh Minta Maaf dan Dibina

by Riska Zulfira
21 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Mira Ulfa, seorang Tiktoker asal Aceh Timur yang viral karena melantunkan ayat suci Alquran dengan iringan musik ala...

Ujaran Kebencian di Pilkada Aceh Malah Menyeret Pengungsi Rohingya

by Alfath Asmunda
4 November 2024
0

MASAKINI.CO - Pada masa kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, ujaran kebencian ke kelompok minoritas mulai bermunculan di platform...

Next Post
Hari Pertama SKD CPNS Kemenag Aceh, 72 Peserta Absen

Lulusan Ma'had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co