Awas, Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang Bakal Ditilang!

Ilustrasi kecelakaan mobil. (sumber foto: liputan6.com)

Bagikan

Awas, Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang Bakal Ditilang!

Ilustrasi kecelakaan mobil. (sumber foto: liputan6.com)

MASAKINI.CO – Direktur lalu lintas kepolisian daerah Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, mewanti-wanti masyarakat agak tak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut penumpang.

Imbauan itu dikeluarkan untuk antisipasi menekan angka kecelakaan lalu lintas menjelang mudik dan libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya, Rabu (3/4/2024).

Menurut Iqbal, membawa penumpang menggunakan mobil bak terbuka memang telah lama dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Iqbal menuturkan kendaraan mobil bak terbuka punya potensi bahaya kecelakaan lalu lintas yang lebih besar jika mengangkut penumpang. “Sebab tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut,” ujarnya.

Di Aceh lazim masyarakat ketika mengisi libur lebaran pergi berwisata atau jalan-jalan mengitari kota. Kegiatan bersenang-senang itu tak jarang bisa berubah menjadi duka, lantaran mobil bak terbuka kerap dipakai sebagai kendaraan angkut penumpang.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist