Pelaku Tipu-tipu Rumah Bantuan Baitul Mal Aceh Ditangkap

Pelaku inisial PJ (perempuan 33 tahun) ditangkap polisi Polres Aceh Utara karena diduga terlibat kasus penipuan bantuan rumah, Rabu 17/4/2024. (foto: Polres Aceh Utara)

Bagikan

Pelaku Tipu-tipu Rumah Bantuan Baitul Mal Aceh Ditangkap

Pelaku inisial PJ (perempuan 33 tahun) ditangkap polisi Polres Aceh Utara karena diduga terlibat kasus penipuan bantuan rumah, Rabu 17/4/2024. (foto: Polres Aceh Utara)

MASAKINI.CO – Seperti tak ada rasa jera, perempuan inisial PJ (33 tahun) asal Aceh Utara ini setelah dipenjara 1 tahun 8 bulan pada 2018, kembali mengulangi perbuatan yang sama terjerat kasus penipuan.

PJ menguras uang hingga Rp20 juta milik R (45) warga Gampong Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat dengan mengimingi korban bahwa dirinya bisa mengurus untuk memperoleh rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh.

“Dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskannya untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, Kamis (18/4/2024).

Kasus penipuan ini bermula saat pelaku menemui korban di rumahnya pada 3 April 2024. Saat itu pelaku PJ menanyakan apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk diurus menerima rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh.

Korban yang tergiur mengaku punya tanah di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon. Pelaku lalu meminta uang Rp1 juta, namun saat itu R tak punya uang sebesar yang diminta, ia hanya menyerahkan Rp200 ribu.

Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon ihwal mengurus administrasi bantuan rumah. Hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai Rp2,8 juta.

“Kemudian lagi pada 5 April pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp10 juta,” ujar Deden.

Akan tetapi karena tak punya pegangan uang sebesar itu, korban pun menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku. Setelah itu, pelaku hilang dan nomor handphonenya tak bisa dihubungi. Korban yang merasa tertipu melapor ke polisi.

Pelaku yang merupakan warga Gampong Cangguek, Tanah Pasir, itu akhirnya ditangkap pada Rabu (17/4/2024) malam di sebuah warung mi di kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist