MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Nilai Tak Cukup Bukti, MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
22 April 2024
in Nasional
0

Tangkapan layar tayangan YouTube putusan sidang MK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

RelatedPosts

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Musim Mudik Lebaran, Pemerintah Resmi Berlakukan Pembatasan Truk Mulai Pekan Depan

Kualitas Suara Speaker Masjid yang Baik, Bantu Jemaah Memahami Makna Ibadah

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan terhadap keterlibatan Cawapres dari Paslon 02 yakni Gibran Rakabuming Raka. Maka mereka menilai dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo ikut terlibat dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Maka, dengan demikian tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi.

Tags: Anies-MuhaiminGibran RakabumingMahkamah KonstitusiMKPemilu Curang
Previous Post

BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jamaah Haji 2024

Next Post

Video Viral Penangkapan Harimau di Mata Ie Aceh Besar Hoaks!

Related Posts

Masyarakat Sipil Tolak PJ Gubernur Aceh dari Kalangan TNI dan Polri

Lima Kepala Daerah di Aceh Masih Tertunda Pengangkatan

by Alfath Asmunda
23 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA menunda mengusulkan pengangkatan lima kepala...

Putusan MK Tak Berdampak untuk Pilkada di Aceh

Putusan MK Tak Berdampak untuk Pilkada di Aceh

by Riska Zulfira
21 Agustus 2024
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ikut berkomentar terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan...

KPU Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan di MK

by Riska Zulfira
25 Maret 2024
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU...

Next Post
Video Viral Penangkapan Harimau di Mata Ie Aceh Besar Hoaks!

Video Viral Penangkapan Harimau di Mata Ie Aceh Besar Hoaks!

Sepanjang 2021, Sebanyak 1929 Etnis Rohingya Terdampar di Aceh

Benarkah UNHCR Terlibat Penyelundupan Rohingya ke Indonesia?

Discussion about this post

CERITA

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co