MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Nilai Tak Cukup Bukti, MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
22 April 2024
in Nasional
0

Tangkapan layar tayangan YouTube putusan sidang MK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

RelatedPosts

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Tapi Tak Bisa Didiskualifikasi 

Harga BBM Indonesia Disebut Lebih Murah dari Sejumlah Negara Asia Tenggara

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan terhadap keterlibatan Cawapres dari Paslon 02 yakni Gibran Rakabuming Raka. Maka mereka menilai dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo ikut terlibat dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Maka, dengan demikian tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi.

Tags: Anies-MuhaiminGibran RakabumingMahkamah KonstitusiMKPemilu Curang
Previous Post

BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jamaah Haji 2024

Next Post

Video Viral Penangkapan Harimau di Mata Ie Aceh Besar Hoaks!

Related Posts

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Tapi Tak Bisa Didiskualifikasi 

by Redaksi
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar...

Masyarakat Sipil Tolak PJ Gubernur Aceh dari Kalangan TNI dan Polri

Lima Kepala Daerah di Aceh Masih Tertunda Pengangkatan

by Alfath Asmunda
23 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA menunda mengusulkan pengangkatan lima kepala...

Putusan MK Tak Berdampak untuk Pilkada di Aceh

Putusan MK Tak Berdampak untuk Pilkada di Aceh

by Riska Zulfira
21 Agustus 2024
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ikut berkomentar terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan...

Next Post
Video Viral Penangkapan Harimau di Mata Ie Aceh Besar Hoaks!

Video Viral Penangkapan Harimau di Mata Ie Aceh Besar Hoaks!

Sepanjang 2021, Sebanyak 1929 Etnis Rohingya Terdampar di Aceh

Benarkah UNHCR Terlibat Penyelundupan Rohingya ke Indonesia?

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co