MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

4 Terdakwa Korupsi Puskesmas Lamtamot Jalani Sidang Perdana

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 April 2024
in Daerah
0
4 Terdakwa Korupsi Puskesmas Lamtamot Jalani Sidang Perdana

Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar. (foto:Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (22/4/2024).

Sidang tersebut hanya menghadirkan tiga terdakwa, seorang lainnya secara virtual karena kondisi kesehatan.

RelatedPosts

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

Bupati Aceh Besar Temui Wamen PKP, Dorong Percepatan Program Rumah Layak Huni

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

Mereka masing-masing yakni T. Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes Aceh Besar, Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, Said selaku peminjam perusahaan dan Shaivan Nur selaku Konsultas Pengawas.

Keempat terdakwa yang diduga terlibat dalam korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp257 juta sesuai dengan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) BPKP Perwakilan Aceh.

“Mereka diyakini telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Zaki Bunaiya.

Selain itu, JPU juga menyebutkan para terdakwa tak melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedural sehingga dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli ditemukan kekurangan volume pengerjaan pada bangunan sesuai dengan data pengukuran.

Atas perbuatannya, mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tags: Aceh BesarkorupsiPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Asa Membangun Kota Banda Aceh Lebih Ramah Lingkungan

Next Post

Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 – BCMS

Related Posts

Rencong Resmi Diakui sebagai KIK, Aceh Besar Amankan Warisan dari Klaim Pihak Lain

by Redaksi
25 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi mengamankan warisan budaya Rencong setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi...

Satpol PP WH Aceh Besar Amankan 5 Ekor Sapi Berkeliaran di Jalan

Satpol PP WH Aceh Besar Amankan 5 Ekor Sapi Berkeliaran di Jalan

by Redaksi
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menertibkan dan mengamankan lima...

Rumoh Jiwa Malaka Perkuat Layanan Home Care untuk ODGJ Berat

Rumoh Jiwa Malaka Perkuat Layanan Home Care untuk ODGJ Berat

by Redaksi
23 April 2026
0

MASAKINI.CO - Puskesmas Malaka terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kesehatan jiwa melalui program “Rumoh Jiwa Malaka”, yang menghadirkan pendekatan home...

Next Post
Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 – BCMS

Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 - BCMS

Berapa Perlu KTP Calon Independen Ikut Pilkada di Banda Aceh?

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co