MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

4 Terdakwa Korupsi Puskesmas Lamtamot Jalani Sidang Perdana

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 April 2024
in Daerah
0
4 Terdakwa Korupsi Puskesmas Lamtamot Jalani Sidang Perdana

Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar. (foto:Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (22/4/2024).

Sidang tersebut hanya menghadirkan tiga terdakwa, seorang lainnya secara virtual karena kondisi kesehatan.

RelatedPosts

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

Banda Aceh Siapkan Bantuan Modal Usaha untuk 600 Mustahik

Mereka masing-masing yakni T. Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes Aceh Besar, Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, Said selaku peminjam perusahaan dan Shaivan Nur selaku Konsultas Pengawas.

Keempat terdakwa yang diduga terlibat dalam korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp257 juta sesuai dengan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) BPKP Perwakilan Aceh.

“Mereka diyakini telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Zaki Bunaiya.

Selain itu, JPU juga menyebutkan para terdakwa tak melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedural sehingga dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli ditemukan kekurangan volume pengerjaan pada bangunan sesuai dengan data pengukuran.

Atas perbuatannya, mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tags: Aceh BesarkorupsiPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Asa Membangun Kota Banda Aceh Lebih Ramah Lingkungan

Next Post

Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 – BCMS

Related Posts

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

by Ahmad Mufti
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyiapkan pengembangan kawasan transmigrasi Jantho dan Seulimeum. Salah satu fokusnya adalah mendorong lahan...

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

Next Post
Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 – BCMS

Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 - BCMS

Berapa Perlu KTP Calon Independen Ikut Pilkada di Banda Aceh?

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co