MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

4 Terdakwa Korupsi Puskesmas Lamtamot Jalani Sidang Perdana

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 April 2024
in Daerah
0
4 Terdakwa Korupsi Puskesmas Lamtamot Jalani Sidang Perdana

Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar. (foto:Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (22/4/2024).

Sidang tersebut hanya menghadirkan tiga terdakwa, seorang lainnya secara virtual karena kondisi kesehatan.

RelatedPosts

Luna Maya Bantu Renovasi Empat Ruang Kelas MIN 4 Aceh Besar

Asap Karhutla Mulai Masuk Lhokseumawe, Warga Diimbau Pakai Masker

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Mereka masing-masing yakni T. Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes Aceh Besar, Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, Said selaku peminjam perusahaan dan Shaivan Nur selaku Konsultas Pengawas.

Keempat terdakwa yang diduga terlibat dalam korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp257 juta sesuai dengan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) BPKP Perwakilan Aceh.

“Mereka diyakini telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Zaki Bunaiya.

Selain itu, JPU juga menyebutkan para terdakwa tak melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedural sehingga dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli ditemukan kekurangan volume pengerjaan pada bangunan sesuai dengan data pengukuran.

Atas perbuatannya, mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tags: Aceh BesarkorupsiPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Asa Membangun Kota Banda Aceh Lebih Ramah Lingkungan

Next Post

Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 – BCMS

Related Posts

BGN Resmikan 980 Dapur MBG di 16 Provinsi, Aceh Besar Jadi Pusat Kegiatan

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) meresmikan 980 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak di 16 provinsi, Rabu (14/10/2026). Pengembangan...

BGN Tegaskan Penerima MBG Harus Terdata, Sekolah Diminta Perbarui Data Siswa

by Ahmad Mufti
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diberikan kepada penerima manfaat yang identitasnya tercatat dan...

Geulayang Tunang Kembali Semarak di Aceh Besar, Tradisi Pascapanen yang Terus Dijaga

by Riska Zulfira
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Layang-layang kembali menghiasi langit Gampong Reuleung Geulumpang, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Senin (12/10/2026). Puluhan peserta dari berbagai...

Next Post
Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 – BCMS

Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 - BCMS

Berapa Perlu KTP Calon Independen Ikut Pilkada di Banda Aceh?

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co