MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

4 Terdakwa Korupsi Puskesmas Lamtamot Jalani Sidang Perdana

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 April 2024
in Daerah
0
4 Terdakwa Korupsi Puskesmas Lamtamot Jalani Sidang Perdana

Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar. (foto:Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (22/4/2024).

Sidang tersebut hanya menghadirkan tiga terdakwa, seorang lainnya secara virtual karena kondisi kesehatan.

RelatedPosts

Mualem Akui Keuangan Aceh Berat, Minta Dukungan Ulama Hadapi Tantangan Pembangunan

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

Sekda Aceh Minta KONI Perkuat Pembinaan Atlet dan Tata Kelola Olahraga

Mereka masing-masing yakni T. Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes Aceh Besar, Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, Said selaku peminjam perusahaan dan Shaivan Nur selaku Konsultas Pengawas.

Keempat terdakwa yang diduga terlibat dalam korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp257 juta sesuai dengan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) BPKP Perwakilan Aceh.

“Mereka diyakini telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Zaki Bunaiya.

Selain itu, JPU juga menyebutkan para terdakwa tak melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedural sehingga dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli ditemukan kekurangan volume pengerjaan pada bangunan sesuai dengan data pengukuran.

Atas perbuatannya, mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tags: Aceh BesarkorupsiPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Asa Membangun Kota Banda Aceh Lebih Ramah Lingkungan

Next Post

Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 – BCMS

Related Posts

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Kabel PLN Dipotong Pencuri, Satu Jalur Listrik di Lambaro Sempat Padam

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aksi pencurian di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, semakin nekat. Setelah meteran air dan mesin pompa,...

Pemkab Aceh Besar Akan Perluas Program Beut Kitab ke Seluruh Sekolah Negeri

by Redaksi
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memperluas program Beut Kitab Bak Sikula ke seluruh sekolah negeri pada tahun ajaran...

Next Post
Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 – BCMS

Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 - BCMS

Berapa Perlu KTP Calon Independen Ikut Pilkada di Banda Aceh?

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co