MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara, Ini Respon Polda Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Mei 2024
in Daerah
0

Ilustrasi mayat. (foto: dok Thinkstock)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah Aceh tengah menginvestigasi kasus Saiful Abdullah alias Cek Pon (51 tahun), warga Kabupaten Aceh Utara, yang meninggal dunia diduga dianiaya oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Utara.

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, meminta masyarakat tak berspekulasi terkait kasus itu dan sebaiknya menanti hasil investigasi resmi dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh yang sedang berjalan.

RelatedPosts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

Banda Aceh-Higashimatsushima Jepang Perkuat Kerja Sama, Fokus pada Mitigasi Bencana

“Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara,” katanya dalam keterangan pers, Senin (6/5/2024).

Dia menyampaikan Polda Aceh berkomitmen akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel dalam bertugas.

“Kami akan transparan terkait kasus ini. Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Saiful Abdullah meninggal di rumah sakit Kesrem Lhokseumawe pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Berdasarkan keterangan anak korban Noviana, peristiwa yang menimpa ayahnya itu terjadi pada 29 April 2024. Sang ayah disebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara terkait kasus dugaan narkotika.

Keluarga meminta bantuan kepada seorang warga di desanya bernama Said yang dianggap punya jaringan dekat dengan kepolisian untuk cari cara agar Saiful dipulangkan.

Said terhubung dengan terduga anggota polisi yang kemudian meminta uang tebusan Rp50 juta hari itu juga. Keluarga lantas menjual emas untuk melepas Saiful.

Sekira pukul 22.00 WIB malam, korban dibawa pulang oleh Said berbonceng pakai sepeda motornya. Kondisi badan Saiful penuh lebam dan dari telinga keluar darah.

Sebelum dibawa keluarga ke rumah sakit, Saiful sempat mengatakan dia dipaksa mengaku memiliki sabu dan dianiaya oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

Sementara itu Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie membantah anak buahnya menganiaya dan meminta uang tebusan. Dia mengklaim Saiful mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat ditangkap.

Saat ini kasus tersebut tengah diinvestigasi Paminal Polda Aceh. Muhayat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran baik secara pidana dan kode etik yang dilakukan anggotanya.

“Kami akan bersikap transparan dalam proses pemeriksaan terhadap anggota jika benar ditemukan adanya kesalahan akan kami tindak tegas,” katanya.

Tags: Aceh UtaraKasus PenganiayaanPenganiayaan PolisiPolda AcehpolisiPolres Aceh Utara
Previous Post

AFC Masukkan Rafael Struick Nominasi NEOM Future Star, Ayo Pilih !

Next Post

BRI Serahkan Mobil dan Logam Mulia ke Pemenang Program Super AgenBRILink

Related Posts

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Capai 885 Ribu Liter per Hari, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

by Redaksi
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Kebocoran penyaluran BBM subsidi di Aceh diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal...

Polda Aceh Pastikan Situasi Pasca Ricuh Hari Damai Aceh Kembali Kondusif

by Riska Zulfira
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh memastikan situasi keamanan di Banda Aceh tetap terkendali setelah pelaksanaan zikir memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Next Post
BRI Serahkan Mobil dan Logam Mulia ke Pemenang Program Super AgenBRILink

BRI Serahkan Mobil dan Logam Mulia ke Pemenang Program Super AgenBRILink

Selamat! 3.625 Peserta SBMPTN Lulus di USK

Rektor Universitas Syiah Kuala Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co