MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Mendag Temukan 11 SPBBE yang Curang

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
26 Mei 2024
in Nasional
0

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan SPBBE yang kuantitas tabung gas elpiji 3 kilogramnya tidak sesuai | IP

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perdagangan memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang terbukti melakukan kecurangan berupa ketidaksesuaian jumlah pengisian gas elpiji 3 kilogram.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebutkan 11 SPBBE yang melanggar itu tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi dan Bandung.

RelatedPosts

Guru Non ASN Dibatasi Mengajar Mulai 2027

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

“Mereka diberikan sanksi sesuai dengan PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertentu seperti terbungkus yang tidak sesuai ukurannya, ini kita temukan gas elpiji tiga kilogram isinya tidak sesuai sebanyak 11 titik,” kata Mendag dalam keterangan resminya dikutip Minggu (26/5/2024).

Ia mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan isi pada gas elpiji 3 kilogram, yang seharusnya berisi 3000 gram namun setelah dilakukan pengecekan, terdapat kekurangan isi rata-rata sebanyak 200 sampai 700 gram.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyatakan bagi pelaku usaha SPPBE yang menjualbelikan barang dalam kemasan isinya tidak sesuai dengan label yang tercantum, maka diberikan sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha dalam hal tersebut adalah SPBBE yang telah dicek, hal itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

Maka meminta kepada para pelaku usaha SPBBE untuk tertib dalam menjamin kuantitas barang atau gas elpiji yang diproduksi. Hal itu supaya masyarakat tidak dirugikan.

“Agar konsumen tidak dirugikan, kami mengimbau kepada para SPBBE untuk menjual tabung gas elpiji sesuai regulasi yang diatur,” ujarnya.

Tags: Elpiji 3 KgMendagSPBBEStasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji
Previous Post

Mahyuddin Berharap Pelajar Aceh Sportif Sukseskan POPDA XVII

Next Post

Produk Lyradyba Laris Manis di Sarinah Mall

Related Posts

Tahun Ini, Aceh Dapat Kuota 34,8 Juta Tabung Elpiji 3 Kg

Tahun Ini, Aceh Dapat Kuota 34,8 Juta Tabung Elpiji 3 Kg

by Ahlul Fikar
2 Maret 2022
0

MASAKINI.CO - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, menyebutkan pemerintah pusat mengalokasikan sekitar 34,8 juta tabung...

Brizzi LPG Card dan New BRIMOLA, BRI Kenalkan Cara Baru Bayar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

Brizzi LPG Card dan New BRIMOLA, BRI Kenalkan Cara Baru Bayar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

by Redaksi
22 Oktober 2021
0

MASAKINI.CO - Penerapan teknologi digital terus dilakukan oleh BRI guna membangun ekosistem bisnis yang efisien dan berkelanjutan. Kali ini BRI...

Pertamina Tambah Penyaluran Elpiji Aceh Timur 21 Persen

by Masa Kini
12 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Kebutuhan konsumsi elpiji 3 kg di Aceh Timur dan Aceh Utara meningkat tajam. Pertamina menambah penyaluran di Aceh...

Next Post

Produk Lyradyba Laris Manis di Sarinah Mall

80 Ribu Orang Turun ke Jalan Desak Netanyahu Lengser

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co