MASAKINI.CO – Kementerian Perdagangan memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang terbukti melakukan kecurangan berupa ketidaksesuaian jumlah pengisian gas elpiji 3 kilogram.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebutkan 11 SPBBE yang melanggar itu tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi dan Bandung.
“Mereka diberikan sanksi sesuai dengan PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertentu seperti terbungkus yang tidak sesuai ukurannya, ini kita temukan gas elpiji tiga kilogram isinya tidak sesuai sebanyak 11 titik,” kata Mendag dalam keterangan resminya dikutip Minggu (26/5/2024).
Ia mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan isi pada gas elpiji 3 kilogram, yang seharusnya berisi 3000 gram namun setelah dilakukan pengecekan, terdapat kekurangan isi rata-rata sebanyak 200 sampai 700 gram.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyatakan bagi pelaku usaha SPPBE yang menjualbelikan barang dalam kemasan isinya tidak sesuai dengan label yang tercantum, maka diberikan sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha dalam hal tersebut adalah SPBBE yang telah dicek, hal itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Maka meminta kepada para pelaku usaha SPBBE untuk tertib dalam menjamin kuantitas barang atau gas elpiji yang diproduksi. Hal itu supaya masyarakat tidak dirugikan.
“Agar konsumen tidak dirugikan, kami mengimbau kepada para SPBBE untuk menjual tabung gas elpiji sesuai regulasi yang diatur,” ujarnya.