MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Mei 2024
in News
0

Ketua dan pimpinan DPR Aceh menerima naskah tuntutan para wartawan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jurnalis di Banda Aceh yang tergabung dalam sejumlah organisasi melakukan aksi demontrasi menolak rencana revisi Undang-undang (UU) Penyiaran. Aksi tersebut berlangsung di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Senin (27/5/2024).

Massa datang dengan membawa sejumlah atribut tuntutan demo. “Kami dari AJI, IJTI, PFI dan PWI dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang digodok di komisi I DPR RI,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

RelatedPosts

39 Gempa Guncang Aceh Sepekan, Mayoritas Dangkal dan Tak Dirasakan

Data Tak Sinkron, Warga Miskin Malah Masuk Desil Tinggi dan Terbebani Iuran BPJS

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

Menurutnya, revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Jika RUU Penyiaran disahkan, maka nantinya dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, membungkam dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Apalagi pada UU Penyiaran pasal 42 dan pasal 59 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin mengatakan kondisi ini diyakini dapat memperburuk jalan kerja jurnalis. Misalnya pada pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c terkait ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi.

“Padahal investigasi itu adalah ruh nya jurnalistik, ketika ruh nya itu di potong sama dengan membunuh pers di Indonesia,” ucap Juli.

Kemudian juga adanya ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial.

Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. “Kami meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.

Aksi tersebut diterima baik oleh ketua DPR Aceh, Zulfadli. Mereka mengaku siap membawa aspirasi ini ke pusat agar semua permasalahan dan draft undang-undang yang bertentang jalan kerja jurnalis.

“DPR Aceh juga mendukung aspirasi kita ini,” tuturnya.

Tags: AJIDewan PersIJTIKomisi Penyiaran IndonesiaKPIpfiPWITolak UU PenyiaranUU Penyiaran
Previous Post

Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin

Next Post

Pemburu Gajah di Aceh Utara Ditangkap, Gading Disimpan di Aceh Barat

Related Posts

Segera Gelar Konferensi Perdana, PWI Bener Meriah Bentuk Panitia Kegiatan

Segera Gelar Konferensi Perdana, PWI Bener Meriah Bentuk Panitia Kegiatan

by Syah Antoni
31 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bener Meriah melakukan musyawarah pembentukan Panitia Konferensi Pertama, di Kantor Koni setempat, Kamis...

3 Organisasi Konstituen Dewan Pers Tolak Rumah Subsidi Bagi Jurnalis

by Alfath Asmunda
15 April 2025
0

MASAKINI.CO - Rencana pemerintah menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025, ditolak tiga organisasi jurnalis...

Dewan Pers: 2024 Awan Kelabu Pers Nasional dan Tantangan AI

Dewan Pers: 2024 Awan Kelabu Pers Nasional dan Tantangan AI

by Redaksi
1 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Pers mengungkapkan sepanjang tahun 2024 awan kelabu menaungi kehidupan pers nasional. Pasalnya, setelah dua tahun sebelumnya beberapa...

Next Post
Gajah Sumatra Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang

Pemburu Gajah di Aceh Utara Ditangkap, Gading Disimpan di Aceh Barat

Teuku Muhammad Nurlif Daftar Calon Gubernur Aceh Lewat Gerindra

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co