Dewan Pers: 2024 Awan Kelabu Pers Nasional dan Tantangan AI

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (foto: dok Dewan Pers)

Bagikan

Dewan Pers: 2024 Awan Kelabu Pers Nasional dan Tantangan AI

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (foto: dok Dewan Pers)

MASAKINI.CO – Dewan Pers mengungkapkan sepanjang tahun 2024 awan kelabu menaungi kehidupan pers nasional. Pasalnya, setelah dua tahun sebelumnya beberapa media cetak skala besar berhenti melayani pembaca, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap insan pers di beberapa platform media lainnya juga terus terjadi.

“Sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnalis, harus menjalani PHK,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam siaran pers diterima masakini.co, Rabu (1/1/2025).

Ninik mengakui iklim usaha industri pers memang sedang tidak dalam kondisi menguntungkan. Di samping media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita, kue iklan nasional perusahaan pers pun sekitar 75 persen diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.

“Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan pers di masa-masa mendatang,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Dewan Pers mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital. Upaya ini membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Selain itu, Ninik mengungkapkan survei atas indeks kemerdekaan pers (IKP) tahun 2024 untuk kesembilan kalinya, hasilnya IKP nasional berada pada angka 69,36 (cukup bebas). Angka ini merupakan penurunan dibanding 2023 yang berada di posisi 71,57.

“Dua hal yang menonjol dan menjadi penyebab menurunnya angka IKP itu adalah masih adanya kekerasan terhadap wartawan maupun ketergantungan media terhadap pemerintah daerah,” jelasnya.

Tantangan AI

Dewan Pers melihat bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang juga disebut akal imitasi (AI), merupakan tantangan besar di masa depan.

Alih-alih media masih disibukkan oleh disrupsi mengenai teknologi hari ini, tapi dipaksa menghadapi disrupsi AI.

“Bagi pers AI adalah disrupsi ketiga setelah teknologi digital, media sosial, dan kecerdasan buatan,” ungkap Ninik.

Dia mengatakan selain membuat pedoman pemanfaatan AI di ruang redaksi (newsroom) yang bisa dipakai oleh pers Indonesia, Dewan Pers juga serius menghadapinya dengan membekali insan pers baik wartawan maupun perusahaan dengan kegiatan seminar, pelatihan, kolaborasi, sosialisasi, dan sebagainya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist