Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran

Ketua dan pimpinan DPR Aceh menerima naskah tuntutan para wartawan

Bagikan

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran

Ketua dan pimpinan DPR Aceh menerima naskah tuntutan para wartawan

MASAKINI.CO – Jurnalis di Banda Aceh yang tergabung dalam sejumlah organisasi melakukan aksi demontrasi menolak rencana revisi Undang-undang (UU) Penyiaran. Aksi tersebut berlangsung di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Senin (27/5/2024).

Massa datang dengan membawa sejumlah atribut tuntutan demo. “Kami dari AJI, IJTI, PFI dan PWI dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang digodok di komisi I DPR RI,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Menurutnya, revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Jika RUU Penyiaran disahkan, maka nantinya dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, membungkam dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Apalagi pada UU Penyiaran pasal 42 dan pasal 59 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin mengatakan kondisi ini diyakini dapat memperburuk jalan kerja jurnalis. Misalnya pada pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c terkait ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi.

“Padahal investigasi itu adalah ruh nya jurnalistik, ketika ruh nya itu di potong sama dengan membunuh pers di Indonesia,” ucap Juli.

Kemudian juga adanya ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial.

Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. “Kami meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.

Aksi tersebut diterima baik oleh ketua DPR Aceh, Zulfadli. Mereka mengaku siap membawa aspirasi ini ke pusat agar semua permasalahan dan draft undang-undang yang bertentang jalan kerja jurnalis.

“DPR Aceh juga mendukung aspirasi kita ini,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist