Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok ilegal. | Foto: dok. Bea Cukai

Bagikan

Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok ilegal. | Foto: dok. Bea Cukai

MASAKINI.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh menyita 90.180 batang rokok ilegal yang terjual di pasaran wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Temuan tersebut berdasarkan hasil operasi pasar yang dilaksanakan selama bulan Mei 2024.

Kepala KPPBC Banda Aceh, Dede Mulyana mengatakan rokok ilegal itu tidak dilekati pita cukai dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara. Sehingga berdampak pada penerimaan negara.

Ia merincikan, pada pemeriksaan sejumlah toko di Banda Aceh ditemukan hanya 9.880 batang rokok ilegal. Sementara para operasi lanjutan dilakukan di wilayah Aceh Besar dengan temuan sebanyak 80.300 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita bea cukai tersebut.

“Rokok ilegal ini tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dan kerugian bagi pabrik rokok yang legal atau resmi,” kata Dede, Sabtu (1/6/2024).

Dari total 90.180 batang rokok ilegal yang disita, pihaknya memperkirakan kerugian negara mencapai Rp151 juta.

Kini barang bukti tersebut telah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist