MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tiga Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Ditahan di Rutan Kajhu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Juni 2024
in Daerah
0

Penyidik serahkan tiga tersangka korupsi lahan zikir Nurul Arafah ke Jaksa Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga tersangka dan barang bukti tahap II dugaan  korupsi pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (27/6/2024).

Ketiga tersangka yaitu DA selaku Kepala Desa, SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, dan MY selaku PPTK di Dinas PUPR Banda Aceh.

RelatedPosts

Atasi Antrean BBM dan Kelangkaan LPG, Aceh Minta Tambahan Kuota

Wagub Aceh Apresiasi Dedikasi Tim PPHD Layani Jemaah Haji di Tanah Suci

Empat Pelajar Aceh Dikirim ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Talenta Industri Masa Depan

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri mengatakan para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh terhitung mulai 27 Juni hingga 16 Juli 2024.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Suhendri menjelaskan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center ini bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019.

Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian sebesar Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka akan didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Banda AcehkorupsiLahan Zikir Nurul Arafah Islamic CenterUlee Lheue
Previous Post

Djenna de Jong Belum Gabung Latihan Timnas, Ternyata Ini Penyebabnya

Next Post

Diduga Ada Pesta Sabu, BNN Aceh Gerebek Kafe di Banda Aceh

Related Posts

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Next Post
Diduga Ada Pesta Sabu, BNN Aceh Gerebek Kafe di Banda Aceh

Diduga Ada Pesta Sabu, BNN Aceh Gerebek Kafe di Banda Aceh

BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo

BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co