MASAKINI.CO – Satu dari tiga waria yang diciduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya.
Waria berinisial AK itu sebelumnya diamankan petugas Satpol PP-WH Banda Aceh di bantaran Krueng Aceh pada Kamis (27/6/2024) malam. Dia disebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh No 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.
Namun, setelah diperiksa kesehatan dan pembinaan, AK kembali kedapatan tengah berada di kawasan Jalan Cut Meutia, Gampong Baru, pada Senin (1/7/2024) malam.
“Bukannya pulang, dia malah kedapatan kembali keluyuran di lokasi yang sama saat dini hari tanpa tujuan yang jelas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Selasa (2/7/2024).
Kepada petugas AK mengaku tidak punya cukup biaya untuk pulang kampung. Satpol PP WH Banda Aceh pun akhirnya memfasilitasi pemulangan AK ke daerah asalnya di Kabupaten Bener Meriah.
“Setelah kita lakukan komunikasi dengan keluarganya di kampung akhirnya yang bersangkutan atas kesadaran sendiri sepakat untuk pulang. Biaya transportasi dan uang saku ditanggung sepenuhnya oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh,” ujar Rizal.