MASAKINI.CO – Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa jabatan dua penjabat bupati di Aceh. Mereka ialah Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, dan Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar.
Perpanjangan itu seiring berakhirnya masa jabatan Pj Bupati untuk tahun ketiga pada hari ini, Minggu (14/7/2024).
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Aceh Besar dan Aceh Utara periode 2024 itu diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah bersamaan dengan pelantikan tiga Kepala Daerah lainnya di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Sebelumnya nama Muhammad Iswanto kembali diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dia diusulkan bersama dua nama lainnya yaitu, Sekretaris Daerah Aceh Besar Sulaimi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang saat ini menjabat Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan.
Sementara untuk Mahyuzar, sebelumnya dilantik menjadi Penjabat Bupati Aceh Utara tahun 2023. Ini menjadi tahun kedua dirinya dalam memimpin Aceh Utara.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dalam sambutannya mengatakan, perpanjangan kedua penjabat daerah itu telah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Mereka diminta melanjutkan program yang belum tercapai.