MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mengapa 6 Tersangka Korupsi di BRA Belum Ditahan Kejati Aceh?

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Juli 2024
in Headline
0
Mengapa 6 Tersangka Korupsi di BRA Belum Ditahan Kejati Aceh?

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Kejati Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik Aceh Timur dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) belum ditahan.

“Sampai saat ini belum kita lakukan penahan karena yang bersangkutan masih kita proses,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar, Senin (22/7/2024).

RelatedPosts

1.962 Jemaah Haji Aceh Sudah Diberangkatkan

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Ali menjelaskan penahanan terhadap tersangka segera dilakukan jika bukti penyidikan telah terkumpulkan. Saat ini para tersangka dinilai masih kooperatif saat pemeriksaan.

“Jadi kita melihat sampai saat ini belum diperlukan dan semuanya masih berproses secara bertahap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menerangkan pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka pada pekan ini.

Menurut dia tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus pengadaan bantuan ikan dan pakan fiktif itu yang menelan anggaran mencapai Rp15,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

“Kita terus memperkuat data dan tidak boleh menerka-nerka karena mereka memiliki peranan masing-masing,” terang Ali.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Selain Suhendri, Kejati Aceh juga menetapkan 5 orang lain tersangka yakni; ZF, ZM, HM, ketiganya wiraswasta. Kemudian MHD dan HM, mereka PNS pada sekretariat BRA.

“Penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Tags: Badan Reintegrasi AcehBRAKejati AcehkorupsiKorupsi BRATersangka
Previous Post

Bustami Buka Suara Soal Pencalonan Dirinya Maju Gubernur Aceh

Next Post

Pamer Jersei Neymar, Santos Undang Yamal ke Vila Belmiro

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post

Pamer Jersei Neymar, Santos Undang Yamal ke Vila Belmiro

Petani di Aceh Tamiang Diduga Bunuh Diri, Keluarga Tolak Autopsi

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co