Mengapa 6 Tersangka Korupsi di BRA Belum Ditahan Kejati Aceh?

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Kejati Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Mengapa 6 Tersangka Korupsi di BRA Belum Ditahan Kejati Aceh?

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Kejati Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Enam tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik Aceh Timur dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) belum ditahan.

“Sampai saat ini belum kita lakukan penahan karena yang bersangkutan masih kita proses,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar, Senin (22/7/2024).

Ali menjelaskan penahanan terhadap tersangka segera dilakukan jika bukti penyidikan telah terkumpulkan. Saat ini para tersangka dinilai masih kooperatif saat pemeriksaan.

“Jadi kita melihat sampai saat ini belum diperlukan dan semuanya masih berproses secara bertahap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menerangkan pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka pada pekan ini.

Menurut dia tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus pengadaan bantuan ikan dan pakan fiktif itu yang menelan anggaran mencapai Rp15,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

“Kita terus memperkuat data dan tidak boleh menerka-nerka karena mereka memiliki peranan masing-masing,” terang Ali.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Selain Suhendri, Kejati Aceh juga menetapkan 5 orang lain tersangka yakni; ZF, ZM, HM, ketiganya wiraswasta. Kemudian MHD dan HM, mereka PNS pada sekretariat BRA.

“Penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist