MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Korupsi Wastafel

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Agustus 2024
in Daerah
0
Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Korupsi Wastafel

Mantan Kadisdik Aceh inisial RF dan dua tersangka lainnya ZF dan ML, ditahan Polda Aceh terkait korupsi pengadaan wastafel, Senin 5/8/2024. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh inisial RF resmi ditahan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (5/8/2024).

Selain RF, penyidik juga menahan ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.

RelatedPosts

Investor Mulai Bidik Gas Aceh, PT Indoasia Rencanakan Pabrik Metanol di KEK Arun

Hari Pertama Sekolah, Illiza Dorong Ayah Aktif Antar Anak Lewat Program GAMAS

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA–refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penahanan ketiga tersangka dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.

“Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh,” kata Winardy.

Selain tiga tersangka yang telah ditahan itu, tutur Winardy, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Modus Korupsi Wastafel

Winardy menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu; dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap tabir kasus ini, Polda Aceh telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,2 miliar lebih.

“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” ungkap Winardy.

Mantan Kadisdik Aceh RF dan dua rekannya itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Tags: acehCovid-19kepala dinas pendidikanKorupsi WastafelPolda AcehTersangka
Previous Post

DPRA Minta Pemerintah Cepat Tuntaskan NPHD Pilkada di 11 Daerah

Next Post

Super Air Jet Optimis Okupansi di Aceh Tembus 80 Persen

Related Posts

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Next Post

Super Air Jet Optimis Okupansi di Aceh Tembus 80 Persen

Upgrade Skill Barista di Aceh, AMANAH Gelar Aceh Barista Champ 2024

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co