MASAKINI.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat supaya Pemerintah Aceh segera merampungkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua hari ke depan. Tujuannya agar penyelenggara Pilkada mendatang dapat berlangsung sesuai dengan harapan.
“Ternyata ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan NPHD dan ada yang sudah namun belum sepenuhnya,” kata Iskandar dalam rapat koordinasi terpadu terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024, Senin (5/8/2024).
Ia menyebutkan terdapat 11 kabupaten yang belum melakukan penandatangan NPHD kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten/kota yaitu; Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil dan Simeulue.
Selain itu, Iskandar juga meminta penyelenggara Pilkada dan pemerintah daerah untuk menyeragamkan pemahaman terhadap posisi Panwaslih. Pasalnya ia menemukan penyelenggara Pilkada dan Pemda memahami posisi Panwaslih dalam konteks berbeda.
Padahal, kata dia, dalam regulasi dijelaskan bahwa masa kerja Panwaslih tiga bulan sebelum proses tahapan dan tiga bulan setelah pelantikan.
“Karena Panwaslih ini bersifat adhoc dan masa jabatannya seperti regulasi itu, jadi tidak boleh ada pemahaman yang berbeda,” ucapnya.
Kemudian persoalan surat pembentukan komisioner Panwaslih kabupaten/kota harus disesuaikan agar tidak ada persoalan di sisi anggaran.
“Jangan nanti ada kabupaten/kota yang menganggarkan tidak sampai tiga bulan setelah pelantikan, berarti mereka tidak bisa melakukan pengawasan,” ujarnya.