MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPRA Minta Pemerintah Cepat Tuntaskan NPHD Pilkada di 11 Daerah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Agustus 2024
in Daerah
0
DPRA Minta Pemerintah Cepat Tuntaskan NPHD Pilkada di 11 Daerah

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky (tengah) dalam rakor terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat supaya Pemerintah Aceh segera merampungkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua hari ke depan. Tujuannya agar penyelenggara Pilkada mendatang dapat berlangsung sesuai dengan harapan.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

Pemerintah Percepat Huntap Korban Banjir-Longsor, Aceh Ikuti Rakornas Pemulihan Pascabencana

PTS Aceh Hadapi Tantangan Kualitas Dosen, Pemerintah Dorong Penguatan SDM

“Ternyata ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan NPHD dan ada yang sudah namun belum sepenuhnya,” kata Iskandar dalam rapat koordinasi terpadu terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024, Senin (5/8/2024).

Ia menyebutkan terdapat 11 kabupaten yang belum melakukan penandatangan NPHD kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten/kota yaitu; Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil dan Simeulue.

Selain itu, Iskandar juga meminta penyelenggara Pilkada dan pemerintah daerah untuk menyeragamkan pemahaman terhadap posisi Panwaslih. Pasalnya ia menemukan penyelenggara Pilkada dan Pemda memahami posisi Panwaslih dalam konteks berbeda.

Padahal, kata dia, dalam regulasi dijelaskan bahwa masa kerja Panwaslih tiga bulan sebelum proses tahapan dan tiga bulan setelah pelantikan.

“Karena Panwaslih ini bersifat adhoc dan masa jabatannya seperti regulasi itu, jadi tidak boleh ada pemahaman yang berbeda,” ucapnya.

Kemudian persoalan surat pembentukan komisioner Panwaslih kabupaten/kota harus disesuaikan agar tidak ada persoalan di sisi anggaran.

“Jangan nanti ada kabupaten/kota yang menganggarkan tidak sampai tiga bulan setelah pelantikan, berarti mereka tidak bisa melakukan pengawasan,” ujarnya.

Tags: DPRANPHDPanwaslihPilkada 2024
Previous Post

Jelang PON, Bahan Pokok di Banda Aceh Stabil Tak Perlu Panik

Next Post

Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Korupsi Wastafel

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Korupsi Wastafel

Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Korupsi Wastafel

Super Air Jet Optimis Okupansi di Aceh Tembus 80 Persen

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co