MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, telah memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.
Kelima terdakwa yakni; Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020.
Kemudian, Muhammad Dahri sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum dua terdakwa Muhammad Dahri dan Sulaiman, Kasibun Daulay menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada.
Pihaknya merasa sangat bersyukur karena kliennya telah mendapat keadilan hukum.
“Putusan ini telah menegasikan bahwa ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan,” kata Kasibun Daulay dalam keterangan persnya diterima masakini.co, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, apa yang diputuskan oleh hakim sudah sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana bahwa proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.
“Majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta dan bukti dalam perkara ini,” ungkapnya.
Dakwaan JPU yang menyebutkan para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ, ternyata juga mentah di persidangan. “Sesuai fakta yang terungkap rangkaian pemungutan itu jelas-jelas ada dilakukan oleh tim BPKD,” ujarnya.
“Begitu juga JPU mendakwa insentif tersebut tidak dibahas di DPRK, tapi keterangan saksi yaitu wakil ketua DPRK Lhokseumawe di persidangan menyebutkan itu sudah dimuat di DPA dan sudah dibahas dengan tim banggar DPRK,” tambahnya.
Pihaknya berharap saat kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Sehingga putusan bebas tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.










Discussion about this post