MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Agustus 2024
in Daerah
0
Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Kasibun Daulay, salah satu penasihat hukum para terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, telah memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.

Kelima terdakwa yakni; Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020.

RelatedPosts

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

Sekda Aceh Minta KONI Perkuat Pembinaan Atlet dan Tata Kelola Olahraga

Terekam CCTV, PKL yang Kuasai Trotoar dan Bahu Jalan Ulee Lheue Ditertibkan

Kemudian, Muhammad Dahri sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi.

Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum dua terdakwa Muhammad Dahri dan Sulaiman, Kasibun Daulay menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada.

Pihaknya merasa sangat bersyukur karena kliennya telah mendapat keadilan hukum.

“Putusan ini telah menegasikan bahwa ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan,” kata Kasibun Daulay dalam keterangan persnya diterima masakini.co, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, apa yang diputuskan oleh hakim sudah sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana bahwa proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.

“Majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta dan bukti dalam perkara ini,” ungkapnya.

Dakwaan JPU yang menyebutkan para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ, ternyata juga mentah di persidangan. “Sesuai fakta yang terungkap rangkaian pemungutan itu jelas-jelas ada dilakukan oleh tim BPKD,” ujarnya.

“Begitu juga JPU mendakwa insentif tersebut tidak dibahas di DPRK, tapi keterangan saksi yaitu wakil ketua DPRK Lhokseumawe di persidangan menyebutkan itu sudah dimuat di DPA dan sudah dibahas dengan tim banggar DPRK,” tambahnya.

Pihaknya berharap saat kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Sehingga putusan bebas tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Tags: korupsiKorupsi Pajak Penerangan JalanKota LhokseumawePenasihat HukumVonis Bebas
Previous Post

5 Pejabat Lhokseumawe Divonis Bebas Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Next Post

Atlet Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Keluhkan Toilet dan Musala

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Atlet Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Keluhkan Toilet dan Musala

Atlet Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Keluhkan Toilet dan Musala

Buka TTG XXV Aceh, Pj Gubernur Ingatkan Urus Hak Cipta

NasDem Usung Bustami Hamzah Calon Gubenur Aceh di Pilkada 2024

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co