MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

5 Pejabat Lhokseumawe Divonis Bebas Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Agustus 2024
in Headline
0
5 Pejabat Lhokseumawe Divonis Bebas Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Sidang putusan kasus korupsi pajak penerangan jalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi pajak penerangan jalan di Lhokseumawe.

Kelima terdakwa yakni; Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020.

RelatedPosts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Kemudian, Muhammad Dahri sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hakim ketua Teuku Syarafi serta didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian.

Dalam amar putusannya, kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Maka para terdakwa diminta untuk dibebaskan dari tahanan kota.

“Kemudian diperintahkan untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat kelima terdakwa,” kata majelis hakim.

Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang intensif pajak sejumlah Rp706 juta.

Sebelumya, mereka dituntut delapan tahun penjara karena telah menerima dan membagikan sejumlah uang dari intensif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.

Padahal para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pajak penerangan jalan umum. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar.

Tags: korupsiKorupsi Pajak Penerangan JalanLhokseumawePejabatVonis Bebas
Previous Post

Jelang PON dan Pilkada, Pangdam IM Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Next Post

Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Related Posts

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Atlet Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Keluhkan Toilet dan Musala

Atlet Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Keluhkan Toilet dan Musala

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co