MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

5 Pejabat Lhokseumawe Divonis Bebas Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Agustus 2024
in Headline
0
5 Pejabat Lhokseumawe Divonis Bebas Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Sidang putusan kasus korupsi pajak penerangan jalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi pajak penerangan jalan di Lhokseumawe.

Kelima terdakwa yakni; Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020.

RelatedPosts

Sare yang Sepi

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Kemudian, Muhammad Dahri sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hakim ketua Teuku Syarafi serta didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian.

Dalam amar putusannya, kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Maka para terdakwa diminta untuk dibebaskan dari tahanan kota.

“Kemudian diperintahkan untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat kelima terdakwa,” kata majelis hakim.

Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang intensif pajak sejumlah Rp706 juta.

Sebelumya, mereka dituntut delapan tahun penjara karena telah menerima dan membagikan sejumlah uang dari intensif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.

Padahal para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pajak penerangan jalan umum. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar.

Tags: korupsiKorupsi Pajak Penerangan JalanLhokseumawePejabatVonis Bebas
Previous Post

Jelang PON dan Pilkada, Pangdam IM Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Next Post

Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Related Posts

KNPI Aceh Sebut MBG Berperan Penting dalam Menunjang Prestasi Pelajar

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berperan penting dalam mendukung kesehatan dan kebugaran pelajar agar mampu mengembangkan bakat...

Pemprov Aceh Koordinasikan Kendala Pemanfaatan Lahan KEK Arun ke Pemerintah Pusat

by Ahmad Mufti
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas kendala pemanfaatan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Next Post
Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Atlet Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Keluhkan Toilet dan Musala

Atlet Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Keluhkan Toilet dan Musala

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co