MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

5 Pejabat Lhokseumawe Divonis Bebas Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Agustus 2024
in Headline
0
5 Pejabat Lhokseumawe Divonis Bebas Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Sidang putusan kasus korupsi pajak penerangan jalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi pajak penerangan jalan di Lhokseumawe.

Kelima terdakwa yakni; Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Kemudian, Muhammad Dahri sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hakim ketua Teuku Syarafi serta didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian.

Dalam amar putusannya, kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Maka para terdakwa diminta untuk dibebaskan dari tahanan kota.

“Kemudian diperintahkan untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat kelima terdakwa,” kata majelis hakim.

Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang intensif pajak sejumlah Rp706 juta.

Sebelumya, mereka dituntut delapan tahun penjara karena telah menerima dan membagikan sejumlah uang dari intensif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.

Padahal para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pajak penerangan jalan umum. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar.

Tags: korupsiKorupsi Pajak Penerangan JalanLhokseumawePejabatVonis Bebas
Previous Post

Jelang PON dan Pilkada, Pangdam IM Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Next Post

Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Vonis Bebas Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Apa Kata Penasihat Hukum Terdakwa?

Atlet Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Keluhkan Toilet dan Musala

Atlet Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Keluhkan Toilet dan Musala

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co